• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • DENDA PAJAK KENDARAAN DIHAPUS

DENDA PAJAK KENDARAAN DIHAPUS

1 July 2015 Written by upthumas01

ayo_manfaatkan_

Menyambut HUT Jakarta ke 488 sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov DKI Jakarta memutihkan pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda pajak motor maupun mobil ini berlaku mulai Kamis, 25 Juni hingga 25 Agustus 2015.

Sebanyak 3,4 Juta kendaraan di Jakarta menunggak pajak kendaraan hingga mencapai Rp 895 miliar. Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggelar program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB

Menghimbau masyarakat agar program simpatik yang digelar ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak, kini cukup membayar pokok pajak saja, karena tidak dikenakan denda.

Hal ini berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Jakarta, termasuk Samsat keliling.

 

Berita
SOSIALISASI PENGURANGAN, KEBERATAN DAN BANDING PBB – P2 DAN PEMECAHAN OBJEK PAJAK PBB -P2
PEMBERITAHUAN JATUH TEMPO SPPT PBB-P2 TAHUN 2015

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...