• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Penertiban Reklame Rokok

Penertiban Reklame Rokok

12 October 2015 Written by upthumas01
Pembongkaran Reklame Rokok oleh UPPD Kelapa Gading

Pembongkaran Reklame Rokok oleh UPPD Kelapa Gading

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta juga berperan didalam menjaga kesehatan Warga Jakarta. Bentuk menjaga kesehatan seperti menjaga udara bersih dan tidak mengkonsumsi rokok. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Larangan Penyelenggaaan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang adalah sebagai wujud nyata bagi Dinas Pelayanan Pajak untuk mendukung kesehatan warga Jakarta dengan tidak menayangkan visualisasi kepada warga tentang Rokok. Sejak tanggal 7 Januari 2015, semua reklame rokok luar ruang dilarang pemasangannya, dan yang masih tersisa hanya yang masih ada izin dan tidak akan diperpanjang lagi. Unsur Dinas Pelayanan Pajak baik di UPPD dan Suku Dinas, bersama jajaran Kelurahan, Kecamatan, Walikota dan Satpol PP melakukan pembongkaran reklame rokok liar yang masih ada setelah dibuatnya Pergub ini

Penertiban Reklame Rokok UPPD Senen

Penertiban Reklame Rokok UPPD Senen

Pembongkaran Reklame Rokok oleh UPPD Jatinegara

Pembongkaran Reklame Rokok oleh UPPD Jatinegara

Pembongkaran Reklame Rokok UPPD Grogol Petamburan

Pembongkaran Reklame Rokok UPPD Grogol Petamburan

Berita
Pelayanan Samsat di Kecamatan
Gerai Pelayanan Pajak Bersama

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...