Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kanwil DJP menyelenggarakan Gerai Pelayanan Pajak Bersama guna mendekati masyarakat dan para pengusaha, sehingga hadir di lokasi bisnis untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Kegiatan ini sejalan dengan program Jakarta Baru yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Gerai Pelayanan Terpadu memberikan pelayanan pajak pusat dan daerah antara lain meliputi pendaftaran dan pelayanan pajak reklame, dan konsultasi pajak daerah lainnya seperti konsultasi PBB, BPHTB, Pajak Restoran Dll. Pada Pelayanan Pajak Pusat, meliputi Pendaftaran NPWP, Konsultasi masalah pajak pusat (PPh, PPN), Sosialisasi fasilitas Penghapusan Sanksi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT tahun pajak 2014 dan tahun sebelumnya (PMK 91/PMK.03/2015).
Gerai Pelayanan Pajak Bersama sebagai upaya terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak dengan memberikan kemudahan pelayanan, kenyamanan sekaligus menjadi media informasi langsung bagi masyarakat, seperti penyampaian informasi Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN-KB, BPHTB, PBB-P2, Pajak Air Tanah dan pajak daerah lainnya. UPPD melayani 4 jenis pajak yaitu: Pajak Reklame ukuran dibawah 24 meter, PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Air Tanah, serta dapat melayani pendaftaran baru bagi Wajib Pajak Hotel, Restoran, Parkir & Hiburan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang bersama membuka gerai pelayanan pajak, merupakan unit vertikal di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta mengadministrasikan Pajak pemerintah pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, PBB Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (P3).
Dinas Pelayanan Pajak menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya Gerai Pelayanan Pajak Bersama. Semoga masyarakat di wilayah dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini yang akan terus dibuka ditempat usaha lainnya, sehingga pelayanan pajak kepada masyarakat semakin dekat.