• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel dari Apartemen

Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel dari Apartemen

12 November 2015 Written by upthumas01
Rapat DJP dengan Walikota Jakarta Pusat

Rapat DJP dengan Walikota Jakarta Pusat

Pertemuan walikota dgn Ka.Kanwil DJP (11/11/2015) di Ruang Rapat Walikota Pusat soal optimalisasi penerimaan pajak untuk Apartemen yang menyewakan jasa pelayanan layak hotel di wilayah Jakarta Pusat yang bisa dipungut pajak hotel.

Masalah rumah kos, menurut berita dari harnas.co,  Jakarta sebagai kota metropolitan dan tempat para kaum urban menjadikan bisnis kos-kosan menjamur. Namun, tingkat pengawasan terhadap bisnis ini tak terpantau ketat. Kos-kosan pun banyak yang bercampur antara penghuni lak-laki dan perempuan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan kos-kosan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, seharusnya setiap rumah kos memiliki izin peruntukan usaha dan bangunan agar pemerintah mudah dalam melakukan pengawasan. Untuk pengawasan hal tersebut sebaiknya  diserahkan ke ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Seharusnya RT/RW melarang usaha yang menyalahi peruntukan dan melaporkan kepada kepolisian jika terjadi tindakan melanggar hukum.

Apartemen banyak difungsikan menjadi rumah kos. Banyak pemilik apartemen menyewakannya karena apartemen menjadi property jnvestasi pemiliknya, sedangkan pemiliknya masih tinggal dirumah “Landed House”. Karena apartemen rata-rata masih dibeli melalui kredit sehingga apabila disewakan bisa menambah cicilan bulanannya. Terjadilah “loss Potention” dari Pajak Hotel dibidang usaha rumah kos sehingga Walikota Pusat, Dinas Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP mencoba mendata dan memungut pajak dari Apartemen yang berubah fungsi menjadi rumah kos.

 

Walikota Jakarta Pusat dan Kanwil DJP

Walikota Jakarta Pusat dan Kanwil DJP

Berita
DPP Bertugas pada Upacara Hut Pahlawan 2015
Pemeriksaan Insidental Pajak Hiburan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...