• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Pengurangan Sanksi PBB-P2 Tahun 2015-2014-2013

Pengurangan Sanksi PBB-P2 Tahun 2015-2014-2013

18 November 2015 Written by upthumas01
Bebas Sanksi PBB 2015-2014-2013

Bebas Sanksi PBB 2015-2014-2013

Guna mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dirasakan perlu melakukan instensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, untuk itu Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 November 2015 mengeluarkan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, Tahun 2014 dan Tahun 2015 diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 Penghapusan sanksi admnistrasi PBB-P2 dilakukan dengan menyesuaikan sistem pembayaran PBB-P2 dan dapat langsung dibayar ke Bank DKI atau Bank yang bekerjasama dengan Bank DKI tanpa mengajukan persyaratan terlebih dahulu ke Kantor UPPD Kecamatan.

Untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 setelah tanggal 31 Desember 2015 tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Terhadap Wajib Pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 terutang Tahun 2013, Tahun 2014 dan Tahun 2015 beserta sanksi administrasi sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini tidak dapat mengajukan pemindahbukuan (restitusi dan/atau kompensasi). Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 18 November 2015 dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2015. Ayo Kita pergunakan kesempatan yang baik ini untuk melunasi hutang PBB-P2 kita.

Berita
Gerai Pelayanan Terpadu (GPT) UPPD Setiabudi di Mall ITC Kuningan
Penjelasan Tentang Pembebasan Sanksi PBB 2015-2014-2013

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...