• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Audiensi Koperasi Wahana Kalpika (KWK)

Audiensi Koperasi Wahana Kalpika (KWK)

17 December 2015 Written by upthumas01
Audiensi Pengurus KWK dengan Kadis PP

Audiensi Pengurus KWK dengan Kadis PP

Koperasi Wahana Kalpika atau KWK adalah wadah usaha angkutan umum bis kecil (Angkot) yang keberadaannya telah memberikan andil terhadap jasa pelayanan umum. KWK menghimpun 3.500 anggota dengan mengelola 6.238 unit armada yang memberi jasa layanan di 81 trayek se DKI Jakarta. Jumlah armada tersebut sebagai mata pencaharian lapangan pekerjaan 12.000 pengemudi dengan 40.000 anggota keluarganya. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SE Kadin No. 46/2015 Tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Angkutan Umum memnindaklanjuti Permendagri 101 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB dimana kendaraan bermotor angkutan umum orang yang berbadan hukum koperasi dan badan hukum lainnya ditetapkan sebesar 30%. Hal ini juga sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sehingga dunia usaha jasa angkutan umum dapat terbantu dalam pembiayaannya. Maksud kedatangan pengurus KWK pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 adalah untuk menegaskan kembali aturan tersebut, sehingga para pemilik jasa angkutan umum mendapatkan kepastian dan penjelasan. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bapak Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan lebih lengkap tentang kebijakan ini kepada pengurus KWK yang hadir agar dapat diberitahukan kepada seluruh anggotanya, dan Kepala Dinas meminta kepada Samsat untuk mengabarkan kembali aturan tersebut. (Phn).

Berita
Acara Tax Gathering dan Dialog Wajib Pajak Jakarta di Dirjen Pajak
Sekilas Rangkaian Acara Dinas Minggu Ketiga Desember 2015

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...