• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Upaya UPPD Tamansari Mendata Reklame di Lapangan

Upaya UPPD Tamansari Mendata Reklame di Lapangan

21 December 2015 Written by upthumas01
Stiker Reklame UPPD Tamansari yang sudah dan belum terdaftar

Stiker Reklame UPPD Tamansari yang sudah dan belum terdaftar

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan mendata sebanyak 1.500 wajib pajak (WP) reklame indoor yang membuka usaha di Lendeteves Trade Center (LTC) Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (21/12/2015).Pendataan ribuan WP reklame di pusat perkulakan alat berat tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak ke kas daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 12 Tahun 2011.

“Kami akan data dan memasang stiker pada ribuan objek pajak sebagai tanda bahwa papan reklame yang terpasang di atas kios masuk kategori penerimaan pajak atau bukan,” kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso, Minggu (20/12).Dikatakan Andri, pihaknya juga telah melaksanakan Gelar Pelayanan Terpadu (GPT) serta sosialisasi pajak reklame yang dihadiri oleh ratusan pemilik usaha. Namun, hasilnya kurang menggembirakan. Demikian berita yang dikutip dari https://megapolitan.kompas.com

“Banyak pemilik kios enggan mendaftarkan diri terkait reklame yang terpasang di tempat usahanya. Pendataan sekaligus pemasangan stiker sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha dan didukung pengelola dan Pengurus Perhumpunan Penghuni (P3RS) LTC Glodok,” ujarnya.Pihaknya, lanjut Andri, telah menyiapkan dua jenis stiker yakni stiker bagi reklame yang tidak kena pajak dan reklame yang kena pajak.Setelah itu, tambah Andri, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak secara berkelanjutan untuk memastikan wajib pajak tidak menggantin reklame yang terpasang di kiosnya. “WP yang awalnya masuk kategori non produk, ternyata saat disidak kedapatan mengganti menjadi reklame produk, kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” tandasnya.

Berita
Sekilas Rangkaian Acara Dinas Minggu Ketiga Desember 2015
Persiapan Peluncuran Layanan Pajak Online

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...