• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Persiapan Pemungutan Pajak Reklame LED

Persiapan Pemungutan Pajak Reklame LED

28 December 2015 Written by upthumas01
Penjelasan rencana perubahan Pergub Reklame LED oleh Bapak Arief Susilo

Penjelasan rencana perubahan Pergub Reklame LED oleh Bapak Arief Susilo

Dinas Pelayanan Pajak membuat sebuah rancangan peraturan menyempurnakan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang sekaligus mengakomodir SK. Gubernur No. 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan reklame, dan peraturan Gubernur lainnya di bidang penyelenggaraan reklame.

Penyelenggaraan Reklame, harus ditata kembali dan diarahkan memiliki daya dukung pariwisata kota Jakarta karena penggunaan Media Elektronik (LED) dapat didorong untuk menambah keindahan arsitektur ruang kota, mengawasi penyelenggaraan reklame bilboard/papan pada kendali ketat, kendali sedang dan kawasan khusus hanya berupa backlight dan reklame elektronik/digital.

Penyelenggaraan reklame dititik beratkan pada dinding bangunan/ gedung, sehingga pemilik/pengelola bangunan/gedung juga didorong untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Jakarta yang tertata rapi, indah dan terang. Demikian dikatakan Bapak Arief Susilo, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat dihadapan para Kepala Bidang, Kepala Sudin dan Kepala UPPD di Lantai 2 Balai Dinas (Selasa, 22/12/2015)

Penyelenggaraan reklame Bilboard/Papan mendominasi ruang kota (+ 90%), namun dalam penyelenggaraannya kurang tertib dan tidak tertata dengan baik sehingga kurang mendukung keindahan pada pariwisata Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara RI. Penyenggaraan reklame bilboard/papan dianggap banyak melanggar ketentuan, seperti terpasang tanpa izin, dan tidak memelihara reklame dengan baik dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terkontrol dan tidak optimal.

Penyelenggaraan Media Elektronik / digital seperti LED akan menjadi lebih menarik dari aspek pencahayaan dan keindahan kota Jakarta tetapi relatif masih belum menjadi pilihan dalam beriklan. Padahal dalam apek Estetika Ruang kota dan arsitektur kota Jakarta bisa tertata benar, bersih dan indah karena penyelenggaraan reklame yang rapi dan modern.

Dari sisi keamananan, reklame papan harus bisa menjaga dari potensi reklame tumbang/rubuh. Sedangkan dari aspek Pelayanan Perizinan harus dapat memberikan kepastian hukum waktu dalam pelayanan perizinan, membuat efisiensi waktu dan biaya sekaligus mendorong investasi dunia usaha periklanan.

Bagi Aspek Pendapatan diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan penerimaan PAD Pajak Reklame, Retribusi IMB-BR dan Penerimaan lain-lain yang sah serta menambah pendapatan pemilik/pengelola gedung dari penyewaan dinding bangunan/gedung untuk reklame. (Phn).

Berita
Lokasi Layanan Pembayaran PKB dan BBN-KB
Pelatihan dan Pemasangan Alat POS Online System Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...