• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Penertiban Reklame Rokok 2016

Penertiban Reklame Rokok 2016

17 January 2016 Written by upthumas01
Penertiban Reklame Rokok UPPD Pulogadung

Penertiban Reklame Rokok UPPD Pulogadung

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, lnstruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pendataan, Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2211 Tahun 2015 Tentang Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, bersama ini Kepala Dinas mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

Kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi dan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk melakukan penertiban reklame rokok dan produk tembakau di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

Rangkaian Penertiban Reklame UPPD Kramat Jati

Rangkaian Penertiban Reklame UPPD Kramat Jati

Penertiban Reklame Rokok dan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dilakukan serentak pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016.

Terhadap reklame yang belum berakhir jangka waktu pemasangannya, sebagaimana tercantum dalam SKPD Reklame dan ditertibkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak reklame, maka dapat dimohonkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kompensasi dan/atau pemindahbukuan pembayaran pajaknya. (Phn).

UPPD Cengkareng

Penertiban Reklame Rokok oleh UPPD Cengkareng

Hasil Penertiban Reklame Rokok UPPD Tambora

Hasil Penertiban Reklame Rokok UPPD Tambora

Berita
Kunjungan Kerja DPRD dan Dispenda Jawa Tengah
Perluasan Peran Tugas UPPD di Wilayah

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...