• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Penertiban Reklame Liar UPPD Tamansari

Penertiban Reklame Liar UPPD Tamansari

1 March 2016 Written by upthumas01
UPPD Tamansari menertibkan Reklame Liar

UPPD Tamansari menertibkan Reklame Liar

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota.

“Pergub Nomor 244 tahun 2015 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 ini mengatur pengawasan pemasangan papan reklame”. Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 9 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame kata Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Senin (29/2).

Dikatakan Andri, dalam Pergub DKI Jakarta nomor 244 Tahun 2015 ini diatur, sejumlah ruas jalan di Ibukota yang dilarang maupun diizinkan pemasangan papan reklame. Kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari masuk kategori kategori wilayah tanpa penyelenggaraan papan reklame.

“Artinya, tidak boleh ada reklame perusahaan pada seluruh bangunan kawasan Kota Tua. Yang diperbolehkan pemasangan logo yang menempel di tembok gedung, tanpa embel – embel nama,” ujarnya.

Sementara Jalan Hayam Muruk dan Jalan Gajah Mada, lanjut Andri, masuk kategori kawasan kendali ketat. Di kawasan seperti ini papan reklame hanya diperbolehkan yang menempel di tembok gedung. Sedangkan papan reklame yang menjulur ke jalan tidak diperbolehkan lagi.

Andri menambahkan, sejak Januari hingga 28 Februari, izin papan reklame menjulur keluar gedung di ruas Jalan Hayam Muruk dan Gajah Mada tidak ada yang diperpanjang lagi.

“Rencana bulan Mei mendatang, kami akan turun melakukan pemantauan papan reklame di Kota Tua, Hayam Muruk dan Gajah Mada,” tandasnya. (Berita Jakarta/Phn).

Berita
Erma Sulistianingsih, Humas Pajak Jakarta, Ridwan Pohan, Taman Sari, UPPD Tamansari
Lomba Azan Masjid Al-Badar Dinas Teknis Abdul Muis
Kunjungan Study Banding DPRD Pangkal Pinang Bangka Belitung

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...