• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Kegiatan Pelayanan di UPPD Gambir

Kegiatan Pelayanan di UPPD Gambir

3 March 2016 Written by upthumas01

Suasana pelayanan Di UPPD Gambir

Antuasisme warga dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir sungguh luar biasa. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi UPPD Gambir untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya. Hal ini terkait juga dengan akan berakhirnya masa waktu Pergub 134/2015 tentang pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah yang akan berakhir pada tanggal 5 maret ini.

Besarnya pengurangan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Piutang PBB-P2 dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan

b. Piutang PBB-P2 dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.

Meskipun banyaknya warga yang datang untuk mengurus pengurangan Pajak Bumi dan Bangunannya namun Petugas Pelayanan Pajak di Unit Pelayanan pajak Daerah Gambir tetap melayani secara ramah dan profesional. [Jum] Petugas melayani WP yang datang

Berita
Erma Sulistianingsih, Gambir, Humas Pajak Jakarta, Ridwan Pohan
Kunjungan Bapak Muhammad Khadafi Gudban anggota DPRD Kota Kupang
Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Kecamatan Tanjung priok

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...