• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • UPPD Pesanggrahan Mendata Potensi Reklame

UPPD Pesanggrahan Mendata Potensi Reklame

5 July 2016 Written by upthumas01

13502515_292456304437814_2307755913489428414_o

Dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pemutakhiran basis data perpajakan, khususnya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Reklame, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Ingub Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah. Klik: Ingub 5/2016 Pendataan Potensi Pajak Daerah.

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengoordinasikan kegiatan pendataan potensi pajak daerah di tiap wilayah untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak reklame dibantu oleh Dinas Kominfo, para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu.

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan kegiatan pendataan pajak daerah bersama Suku Dinas Pelayanan Pajak, Kecamatan dan Kelurahan. UPPD Pesanggrahan melakukan pendataan obyek pajak daerah di Mall Metro Cipulir sebagai Mall baru yang banyak memiliki reklame di kios dagang yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame karena belum membayar pajaknya. Pendataan dipimpin langsung oleh Kepala UPPD Pesanggrahan Sigit Paryono.

Pendataan potensi pajak daerah dengan mengacu pada data dari Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan formulir pendataan yang ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak. juga menggunakan sistem

UPPD Kecamatan melakukan verifikasi hasil pendataan potensi pajak daerah, setelah itu menerbitkan Surat Pendaftaran Objek Pajak Oaerah (SPOPO) dan hasil pendataan potensi pajak daerah dilaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi OKI Jakarta.

Hasll kegiatan pendataan potensial pajak daerah dituangkan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah ke dalam Sistem Penqelolaan Pajak Daerah. Sistem Pendataan Pajak dan penqawasannya dilakukan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak wilayah.

13502631_292456404437804_1193374631391980808_o

(Pohan/Humas Pajak Jakarta)

Berita
DPP, Humas Pajak Jakarta, Ridwan Pohan, Sigit Paryono, UPPD Pesanggrahan
Waktu Operasional Samsat Terkait Libur Hari Raya 2016
UPPD Makasar Giatkan Pengawasan Reklame Insidental

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...