• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • UPPD Sawah Besar Giatkan Distribusi e-POS

UPPD Sawah Besar Giatkan Distribusi e-POS

14 July 2016 Written by upthumas01

13474964_259902364366788_6414541053266101895_o

UPPD Sawah Besar lakukan penyampaian Alat E-POS Kepada Wajib Pajak Hotel/Rumah Kost dan Hiburan di Wilayah Kecamatan Sawah Jakarta Pusat. Pajak Online yang dikelola oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meliputi online pelayanan, online pengawasan, online pembayaran, dan online pendataan yang memiliki benefit antara lain meminimalkan interaksi Fiskus dengan Wajib Pajak.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan ini dapat meminimalisir wajib pajak datang ke kantor pajak sekaligus berkontribusi mengurangi kemacetan.

Pembayaran pajak secara manual dan menggunakan kalkulator dalam penghitungan pajaknya dapat mempergunakan alat e-POS.

Dengan e-POS, wajib pajak dan petugas tidak perlu bertemu muka. Hal ini juga dilakukan untuk menghilangkan dugaan kerjasama dengan petugas.

Perekayasaan akan ketahuan dan ditindak. Sebab data yang dilaporkan akan dicocokan dengan sistem yang ada.

Pada tahun 2016 ini seluruh wajib pajak manual sudah siap dipasang alat e-POS sehingga bisa diterapkan pajak online.

Semoga lancar penggunaan alat e-POS di wilayah Sawah Besar dan mampu meningkatkan target pendapatan dari Pajak Daerah.

(Pohan/Humas Pajak Jakarta)

13557845_264170977273260_2984633781842210938_n

13497949_259902394366785_6003463062934006494_o

Berita
Humas Pajak Jakarta, Ridwan Pohan, UPPD Sawah Besar
[EDISI PROFIL] UPPD Tanah Abang Giatkan e-POS dan Tertib Reklame
[Sosialisasi] Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...