• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Kota Padang akan terapkan Online System

Kota Padang akan terapkan Online System

20 July 2016 Written by upthumas01
Kunjungan Dispenda Kota Padang

Kunjungan Dispenda Kota Padang

Untuk penerbitan izin usaha baru dipersyaratkan untuk membuat pernyataan bersedia di onlinekan apabila tidak bersedia maka izin tidak diterbitkan. Bagi objek pajak yang sudah ada namun tidak bersedia di onlinekan maka izinnya akan dicabut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang Adib Alfikri menyampaikan bahwa saat ini Dispenda Kota Padang baru menerapkan online pembayaran via bank namun belum online transaksi real time yang dilakukan wajib pajak. Direncanakan pada tahun 2017 akan menerapkan system online tersebut khususnya untuk objek pajak hotel dan restoran. Hal inilah yang melatarbelakangi kunjungan kerja yang dilakukan Dispenda Kota Padang ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengkonsultasikan terkait dengan metode, regulasi, strategi serta kendala yang dihadapi dalam pemberlakuan online system. (Kamis, 14 Juli 2016).

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Erma Sulistianingsih menyampaikan bahwa Pajak hotel, hiburan restoran dan parkir di DKI Jakarta mekanisme pemungutannya sudah di onlinekan melalui CMS BRI sejak tahun 2013. Untuk wajib pajak yang masih manual dalam transaksinya disediakan alat e-POS sebagai pengganti cash register yang online sehingga transaksi yang dilakukan dapat dipantau secara realtime.

Dinas Pelayanan Pajak menyediakan alat e-POS melalui mekanisme pengadaan alat sejumlah 5.555 buah. Saat ini masih dalam tahap distribusi ke wajib pajak yang dilakukan oleh pihak Sudin dan UPPD.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Yuandi Bayak Miko menyampaikan bahwa DKI Jakarta dengan kekhususannya menangani seluruh jenis pajak daerah sebanyak 13 jenis pajak. Sesuai dengan struktur organisasi, Dinas Pelayanan Pajak terbagi menjadi 4 Bidang, 5 Suku Dinas, 5 Unit Pelaksana Teknis dan 43 UPPD. Dimana penentu kebijakan ada di tingkat Dinas, Operasional di tingkat kota administrasi ditangani oleh Suku Dinas, operasional di tingkat kecamatan ditangani oleh UPPD dan operasional untuk PKB dan BBN-KB ditangani oleh Samsat.

Rombongan Dispenda Kota Padang melanjutkan kunjungan ke Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah dan diterima oleh Kabid Tipda Dewi Mustika Tafal untuk melihat secara langsung mekanisme online system dilaksanakan dan berdiskusi dengan Kepala Bidang TIPDA terkait dengan pelaksanaan online system di Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Kota Padang

Kota Padang

Kota Padang

Kota Padang adalah kota terbesar di pantai barat Pulau Sumatera sekaligus ibu kota dari provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Indonesia. Kota ini merupakan pintu gerbang barat Indonesia dari Samudra Hindia. Padang memiliki wilayah seluas 694,96 km² dengan kondisi geografi berbatasan dengan laut dan dikelilingi perbukitan dengan ketinggian mencapai 1.853 mdpl. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang tahun 2014, kota ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.000.096 jiwa. Padang merupakan kota inti dari pengembangan wilayah metropolitan Palapa.

Sejarah Kota Padang tidak terlepas dari peranannya sebagai kawasan rantau Minangkabau, yang berawal dari perkampungan nelayan di muara Batang Arau lalu berkembang menjadi bandar pelabuhan yang ramai setelah masuknya Belanda di bawah bendera Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Hari jadi kota ini ditetapkan pada 7 Agustus 1669, yang merupakan hari terjadinya pergolakan masyarakat Pauh dan Koto Tangah melawan monopoli VOC. Selama penjajahan Belanda, kota ini menjadi pusat perdagangan emas, teh, kopi, dan rempah-rempah. Memasuki abad ke-20, ekspor batu bara dan semen mulai dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Bayur.

Kota Padang merupakan sentra perekonomian dengan jumlah pendapatan per kapita tertinggi di Sumatera Barat. Selain itu, kota ini menjadi pusat pendidikan dan kesehatan di wilayah Sumatera bagian tengah, ditopang dengan keberadaan sejumlah perguruan tinggi dan fasilitas kesehatan. Sebagai kota seni dan budaya, Padang dikenal dengan legenda Malin Kundang dan Sitti Nurbaya, dan setiap tahunnya menyelenggarakan berbagai festival untuk menunjang sektor kepariwisataan. Di kalangan masyarakat Indonesia, nama kota ini umumnya diasosiasikan dengan etnis Minangkabau dan masakan khas mereka yang umumnya dikenal sebagai masakan Padang.

(Pohan/Andri/Suni/Wikipedia/Humas Pajak Jakarta).

Berita
Bidang Tipda, Dispenda Padang, DPP, Erma Sulsitianingsih, Humas Pajak Jakarta, Online System, Padang, Ridwan Pohan, Yuandi Bayak Miko
Silaturahmi, Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja Penerimaan di Wilayah
Video Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...