• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • UPPD Cengkareng Lakukan Sosialisasi Pajak Daerah

UPPD Cengkareng Lakukan Sosialisasi Pajak Daerah

25 July 2016 Written by upthumas01
Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Kapuk dihadiri pihak Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta LMK. Kapuk - 21/07/2016

Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Kapuk dihadiri pihak Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta LMK. Kapuk – 21/07/2016

Dengan kegiatan Sosialisasi ini diharapkan masyarakat di Kelurahan-kelurahan wilayah Cengkareng akan memahami kebijakan perpajakan daerah dan sebagai Warga Jakarta yang baik akan ikut membantu didalam pemungutan pajak dimana hasil pajak akan kembali ke masyarakat berupa pembangunan, sekolah gratis, pengobatan gratis, layanan pemerintahan yang cepat dan bebas pungli serta program pembangunan lainnya.

Dalam rangka mengenalkan pengetahuan tentang Pajak Daerah, UPPD Cengkareng lakukan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di wilayah kerja Kecamatan Cengkareng yang dilaksanakan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kelurahan Kapuk, Kelurahan Cengkareng Barat, Kelurahan Cengkareng Timur, Kelurahan Rawa Buaya dan Kelurahan Duri Kosambi.

Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Cengkareng Timur dihadiri oleh pihak kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK

Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Cengkareng Timur dihadiri oleh pihak kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK

Hal yang disampaikan adalah antara lain peraturan BPHTB dan PBB-P2, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, pendataan dan penetapan Wajib Pajak Hotel pada Rumah Kos yang belum terdaftar serta upaya pendataan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sosialisasi BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk menghindari pajak progresif. Demikian disampaikan oleh Ibu Widiyastuti, Kepala UPPD Cengkareng.

Pada kesempatan ini disampaikan Kabar gembira mengenai Pergub NO.259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Milyar yang berlaku untuk Rumah, Rusunawa, Rusunami yang dimiliki oleh Orang Pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp. 1 Milyar, memiliki 1 (satu) Objek Pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Milyar atau memiliki lebih dari 1 (satu) Objek Pajak di daerah dengan NJOP masing-masing sampai dengan Rp. 1 Milyar.

Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Rawa Buaya dihadiri oleh Pihak Kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK 23/06/2016

Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Rawa Buaya dihadiri oleh Pihak Kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK 23/06/2016

Kebijakan ini tidak berlaku untuk objek pajak berupa Tanah Kosong dan Rusunami atau Rusunawa dengan status PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli).

Selain itu disampaikan pula Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Dengan kegiatan Sosialisasi maka warga mengetahui secara langsung dan dapat disampaikan kembali ke warga lain yang belum dapat hadir pada acara tersebut.

(Pohan/Humas Pajak Jakarta)

Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Duri Kosambi dihadiri oleh Pihak Kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK 24/06/2016

Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Duri Kosambi dihadiri oleh Pihak Kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK 24/06/2016

Berita
Dinas Pelayanan Pajak, DPP, Erma Sulistianingsih, Humas Pajak Jakarta, Ridwan Pohan, Sosialisasi Pajak Daerah, UPPD Cengkareng, Widiyastuti
System PBB dan Updating NJOP PBB Dipelajari Minahasa Utara
Suku Dinas Lakukan Tagihan Non Setma Pajak

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...