• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Suku Dinas Lakukan Tagihan Non Setma Pajak

Suku Dinas Lakukan Tagihan Non Setma Pajak

26 July 2016 Written by upthumas01
Sudin Pajak Lakukan Penagihan Non Setma

Sudin Pajak Lakukan Penagihan Non Setma

Apabila Pajak Pusat mempunyai motto: “Apa Kata Dunia?” maka Pajak Daerah mempunyai motto “Apa Kata Akherat?” karena uang pajak 10% sudah dititipkan Customer kepada pengelola atau Wajib Pajak Restoran. Dimana uang ini adalah untuk membiayai pembangunan daerah, bila tidak dibayar atau terhambat maka akan mempengaruhi penerimaan dan belanja daerah.

Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan lakukan upaya penagihan non Setma (non Setoran Masa) on the spot yaitu langsung datang ke lokasi objek pajak Restoran, Hotel, Hiburan dan Parkir yang belum melakukan pembayaran pajak bulanan.

Dengan tekad: Negara harus hadir, upaya menuju kepatuhan wajib pajak ‪#‎tidakbolehadapembiaran. Sudin Pajak Selatan mendatangi objek pajak Restoran, Hotel, Hiburan dan Parkir untuk bertemu dengan Wajib Pajak. Walau hari libur, kewajiban penagihan terus dilakukan. “Justru di hari libur kan terlihat banyaknya tamu restoran yang hadir berarti terlihat omzet sebenarnya”. Demikian dikatakan oleh Bapak Johari Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan yang ikut mendampingi staf-nya dilapangan.

Untuk Pajak Restoran, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Sudin Pajak Jakarta Selatan datangi objek restoran yang belum membayar pajak

Sudin Pajak Jakarta Selatan datangi objek restoran yang belum membayar pajak

Cara menghitung pajak restoran adalah berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Yang menjadi Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan (Customer) yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran. Tunggakan pajak restoran terjadi apabila Wajib Pajak belum atau tidak menyetorkan pajak 10% dari omzet setiap bulan. Padahal Customer sudah menitipkan uang pajaknya ke Wajib Pajak.

Konfirmasi Setoran masa

Konfirmasi Setoran masa

Pajak Restoran, Hotel, Hiburan Parkir adalah bersifat Self Assesment, jadi Wajib Pajak Menghitung, Memperhitungkan dan Menyetor sendiri (3 M) pajaknya sehingga kejujuran dan ketelitian menjadi hal utama.

Konfirmasi lapangan Setoran Masa objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk mendapatkan akurasi jumlah objek pajak aktif dan mengetahui omzet dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, juga dilakukan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat. Ibu Umiyati Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat beserta jajarannya lakukan penyisiran door to door terhadap Wajib Pajak yang belum lakukan pembayaran pajak bulanannya, khususnya Restoran.

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran sedangkan Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Jadi Wajib Pajak Restoran tidak berat membayar Pajak Retoran karena uang pajaknya sudah dititipkan oleh tamu yang membayar pelayanan di restoran sebesar 10% dari tagihan bon/bill-nya.

(Pohan/Humas Pajak Jakarta).

Sudin Pajak Jakarta Barat datangi Wajib Pajak untuk konfirmasi setoran masa yang belum dibayarkan

Sudin Pajak Jakarta Barat datangi Wajib Pajak untuk konfirmasi setoran masa yang belum dibayarkan

Berita
Dinas Pelayanan Pajak, Erma Sulistianingsih, Humas Pajak Jakarta, Johari, Pajak Restoran, Ridwan Pohan, Sudin Pajak Barat, Sudin Pajak Selatan, Umiyati
UPPD Cengkareng Lakukan Sosialisasi Pajak Daerah
Delegasi China Pelajari PBB Jakarta

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...