• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur

Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur

6 September 2016 Written by upthumas01
Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur pada objek Pajak Restoran

Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur pada objek Pajak Restoran

Suku Dinas Pelayanan PajakJakarta Timur melakukan pemasangan stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya di wilayah Jakarta Timur

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melaksanakan inventarisasi daftar piutang seluruh jenis pajak daerah dan membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat.

Surat yang dikirim dengan tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti terima seingga harus cepat diberikan tanggapan kesanggupan membayar.

BentukĀ  stiker atau papanĀ  informasi adalah bagian dari lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016 berukuran 1 x 1,5 meter.

Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur objek Pajak Restoran

Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur objek Pajak Restoran

Pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada pembayaran maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP, Dinas Pariwisata dan BPTSP.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Akmar memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak setelah dipasangi stiker penunggak pajak selama sepuluh hari untuk melunasi kewajibannya, sebelum izin usahanya dicabut.

Tim Gabungan Penempelan Stiker Tungggakan terdiri dari satuan Sudin Pajak Jakarta Timur, Kepala dan perwakilan UPPD di Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Pariwisata dan BPTSP Jakarta Timur.

Penempelan Stiker pada hari Senin tanggal 5 September 2016 dilakukan pada 1 Objek hotel Dan 4 Objek restoran di wilayah Jakarta Timur.

Setelah penempelan stiker tunggakan, Kasie Penagihan memberikan informasi terkait isi Berita Acara yang harus diisi dan Wajib Pajak menandatangani perjanjian kapan saatnya tunggakan dibayar sebelum izin usaha dicabut.

(Pohan/Humas Pajak Jakarta)

Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur objek Pajak Hotel

Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur objek Pajak Hotel

Berita
Dinas Pelayanan Pajak, Humas Pajak Jakarta, Ridwan Pohan, Stiker Tunggakan, Sudin Pajak Jakarta Timur
Pemasangan Stiker Tunggakan Bagi Penunggak Pajak
Pemasangan Stiker Tunggakan di Jakarta Barat

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...