• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Pemasangan Stiker Tunggakan di Jakarta Barat

Pemasangan Stiker Tunggakan di Jakarta Barat

7 September 2016 Written by upthumas01
Aksi pemasangan stiker tunggakan pajak di Jakarta Barat

Aksi pemasangan stiker tunggakan pajak di Jakarta Barat

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah, Gubernur mengeluarkan Instruksi Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah, Dinas Pelayanan Pajak membentuk  tim gabungan dengan melibatkan  Dinas Pariwisata, Satpol PP dan BPTSP serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi.

Bentuk  stiker atau papan  informasi sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran sebagai bagian lnstruksi Gubernur Nomor 105/2016 berukuran 1×1,5 meter.

Pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 (lima) hari tidak ada tanggapan baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.

Kegaiatn ini dilalukan dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 115/2016 tanggal 10 Agustus 2016 untuk meningkatkan penerimaan  Pajak  Hotel,   Pajak  Restoran  dan  Pajak  Hiburan melalui  penegakan  peraturan  perpajakan  daerah.

Pemasangan Stiker terus digalakan

Pemasangan Stiker terus digalakan

Gubernur menginstruksikan Dinas Pelayanan  Pajak,  Satuan  Palisi Pamong  Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan  dan Badan   Pelayanan   Terpadu Satu   Pintu  (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan    penegakan   peraturan   perpajakan   daerah sesuai  dengan  masing-masing  tugas yaitu untuk pencabutan:

  • lzin Gangguan Tempat  Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, dan
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  • Di wilayah Jakarta Barat, pada pemasangan hari pertama stiker tunggakan pajak daerah terdapat 9 obyek pajak daerah yaitu 4 hotel dan 1 hiburan di daerah Mangga Besar dan 4 Wajib Pajak Restoran (5/9/2016).

    Kasudin Pajak Jakarta Barat Umiyati dan jajarannya akan terus melakukan pemasangan stiker bagi penunggak pajak lain yang setelah dikirimi surat tagihan tidak memberikan kepastian waktu pelunasan pajak daerahnya.

    (Pohan/Humas Pajak Jakarta).

    Pemasangan stiker di objek hiburan Mangga Besar

    Pemasangan stiker di objek hiburan Mangga Besar

    Berita
    Dinas Pelayanan Pajak, Humas Pajak Jakarta, Ridwan Pohan, Stiker Tunggakan, Tunggakan
    Penempelan Stiker Tunggakan di Jakarta Timur
    Pemasangan Stiker Tunggakan di Jakarta Selatan

    Badan Pendapatan Daerah

    Jl. Abdul Muis No.66
    Jakarta 10160

    • Telp: 3865580-85
    • Fax: 3865788
    • Call Center: 1500-177

    Tautan Terkait

    • Direktorat Jenderal Pajak
    • Portal Provinsi DKI Jakarta
    • Berita Jakarta
    follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

     

     

    ...