• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Pelayanan Loket e-Samsat di Kantor Samsat Untuk Tukar STNK

Pelayanan Loket e-Samsat di Kantor Samsat Untuk Tukar STNK

7 October 2016 Written by upthumas01
Lokat e-samsat Jakarta Utara

Lokat e-samsat Jakarta Utara

Tujuan layanan e-samsat adalah sebagai alternatif layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja) dan Pengesahan STNK Tahunan secara elektronik sekaligus melalui layanan ATM Bank, Mobile Banking dan Internet Banking.

Prosesnya sederhana karena dapat dilaksanakan pada mesin ATM maupun channel bank yang telah bekerjasama untuk melaksanakan penerimaan pembayaran e-Samsat, cepat, dengan kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan, berkualitas dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dengan transaksi elektronik, Aman, karena proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum serta efisien, yaitu Wajib Pajak tidak perlu antri dan hadir lama dikantor Samsat karena telah dibayar di ATM dan datang menukarkan struk ATM dengan STNK.

Syarat Untuk Dapat melakukan transaksi bayar melalui e-samsat:

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server SAMSAT dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di SAMSAT)

2. Kendaraan tidak dalam status blokir polisi/blokir data kepemilikan (jual-beli).

3. Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM BANK yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

5. Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.

6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.

7. Masa pajak yang dapat dibayarkan adalah 60 hari sebelum masa Jatuh Tempo.

Loket e-samsat Jakarta Pusat

Loket e-samsat Jakarta Pusat

Keunggulan e-samsat dibanding dengan pembayaran pajak sebelumnya adalah :

1. Proses Identifikasi kepemilikan, Pembayaran Pajak Kendaraan, dan Pembayaran SWDKLLJ terjadi secara terintegrasi, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

2. Wajib Pajak tidak perlu datang hadir terlebih dahulu dan mengantri lama di Kantor Samsat.

3. Struk bukti pembayaran dipersamakan dengan SKPD.

Wajib Pajak dapat mencetak Struk bukti pembayaran di ATM dan menukarkan dengan STNK di kantor-kantor Samsat terdekat dan tetap membawa syarat perpanjangan kendaraan STNK asli.

(Phn/Humas Pajak Jakarta)

Antrian di loket biasa

Antrian di loket biasa

Berita
Dinas Pelayanan Pajak, esamsat, Samsat, Tipda
UPPD Tanjung Priok Sosialisasi Pendataan Pajak Daerah
Perbedaan Pajak Daerah Dan Pajak Pusat

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...