• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Sistem Pemungutan Pajak Daerah

Sistem Pemungutan Pajak Daerah

12 October 2016 Written by upthumas01
Pendapatan Asli Daerah didapatkan dari Pajak Daerah

Pendapatan Asli Daerah didapatkan dari Pajak Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, mengatur pemungutan pajak daerah.

Pemungutan pajak itu bisa dilakukan secara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) yaitu untuk jenis Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Parkir; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Rokok.

Untuk Pajak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) yaitu untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Air Tanah; Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pemungutan Pajak terutang dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan :

a. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);

b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar; dan/atau

c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan

Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat ketetapan Pajak merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah (official assessment) dengan menggunakan :

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan; atau

b. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar hukum formil tentang pajak daerah yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah

(Phn/Humas Pajak Jakarta)

Berita
KUPD, Official Assessment, Pajak Daerah, Self Assessment
Objek PBB Yang Dibebaskan
Penertiban Pelanggaran Reklame

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...