
Kunjungan Dispenda Karimun
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada hari Senin, 24 Oktober 2016 dalam rangka studi banding sistem pengawasan dengan sistem informasi transaksi wajib pajak daerah (SIT WPD) yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Kepala Satuan Pelaksana Penyuluhan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menerima dan memberikan informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun seperti mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta maupun pihak luar Pemprov DKI Jakarta.
Disampaikan informasi mengenai target dan realisasi penerimaan pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dari target pajak sebesar Rp.32,010 Triliun sudah tercapai Rp.25,5 Triliun dengan persentase 79 %.
Dijelaskan mengenai dasar hukum pelaksanaan Online Sistem Bank BRI yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, yaitu :
1. Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
2. Pergub No: 224 tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System;
3. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. NO2817/-1.722 tentang Pelaksanaan Online System dan Tempat Pembayaran Serta Rekening Penerimaan Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Terkait pelaksanaan pajak online yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta : disampaikan sejarah singkat mengenai online sistem yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Pajak online diawali tahun 2008 bekerjasama dengan PT. Finnet Indonesia, untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Diawal tahun 2012 Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bekerjasama dengan BRI membangun online system untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. Dan terakhir di tahun 2015 dibangun lagi pembayaran pajak melalui Portal pajak online untuk 4 jenis pajak (PKB, PBB-P2, Reklame dan Restoran), dan ditahun 2016 akan dikembangkan sehingga dapat melayani seluruh jenis pajak Daerah.
Disampaikan informasi bahwa Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memberikan alat e-POS (electronic point of sales) kepada wajib pajak yang belum terdaftar online sistem Bank BRI. e-POS yang berjumlah ± 5.500 unit, dimana alat tersebut berfungsi sebagai alat collecting data untuk men-capture data transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
Saat ini jumlah alat e-POS yang sudah didistribusikan kepada wajib pajak berjumlah ± 3.000 unit. Alat ini dikembangkan untuk menjaring wajib pajak yang dalam menjalankan usahanya masih memiliki peralatan pembayaran manual sehingga memudahkan penghitungan kewajiban perpajakannya.
Alat e-POS diberikan kepada wajib pajak dengan sistem pinjam pakai alat e-POS sehingga wajib pajak wajib menjaga alat tersebut dengan baik.
Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : www.pajakonline.jakarta.go.id.
(Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)

Bupati Karimun, FKPD dan Kadispenda Karimun Foto Bersama Penerima Penghargaan Wajib Pajak Teladan Tahun 2015.(Foto:gerbangkepri.com).