• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Bangka Barat Menggali Potensi Pajak Daerahnya

Bangka Barat Menggali Potensi Pajak Daerahnya

25 November 2016 Written by upthumas01
Muntok-Bangka Barat

Muntok-Bangka Barat

Sanksi yang berikan bagi wajib pajak PBB yang tidak patuh yang saat ini dilakukan Dinas Pelayanan Pajak selain denda 2% setiap bulan sampai dengan 2 tahun adalah dengan melakukan sanksi sosial berupa pemasangan plang dan stiker penunggak pajak.yang berpengaruh cukup signifikan terhadap penerimaan PBB.

Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka audiensi dan konsultasi mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembebasan PBB-P2. (15/11/2016).

Kabupaten Bangka Barat adalah salah satu kabupaten di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kabupaten Bangka Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibukota Muntok Dengan 6 kecamatan, terdiri dari: Kelapa, Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Parittiga, dan Tempilang

Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah mewakili Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, didampingi jajaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bidang Perencanaan, Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah menerima kunjungan tersebut.

Dijelaskan tentang Struktur Organisasi Dinas Pelayanan Pajak DKI dan realisasi penerimaan pajak per tanggal 15 November 2016 mencapai 82,31% dari target APBD-P (Rp.33,1 Triliun).

Untuk PBB-P2 dari target 7,1 T realisasi penerimaannya mencapai 93.7 % diharapkan dapat melampaui target sampai dengan akhir tahun ini.

Kunjungan Kabupaten DPRD Bangka Barat

Kunjungan Kabupaten DPRD Bangka Barat

Filosofi dari pemberlakuan Pergub No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun sederhana sewa, rumah susun sederhana milik dengan NJOP sampai dengan 1 miliar adalah meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat perlambatan ekonomi.

Pembebasan PBB-P2 diberikan secara otomatis melalui SIM-PBB dan diterbitkan SPPT PBB, karena SPPT PBB masih dibutuhkan masyarakat untuk kelengkapan administrasi untuk berbagai keperluan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Barat merupakan kabupaten baru hasil pemekaran dengan APBD sebesar Rp.1.1 T sedangkan PAD nya sebesar Rp. 50 M, sehingga masih diperlukan upaya-upaya penggalian potensi perpajakannya dalam rangka pembangunan untuk memajukan daerahnya yang sebagian besar wilayahnya adalah perkebunan.

Terkait penggalian potensi inilah yang ingin dikonsultasikan yaitu strategi Dinas Pelayanan Pajak dalam hal penggalian potensi dan pencapaian target PBB-P2 dan Sanksi yang diterapkan Dinas Pelayanan Pajak terhadap wajib pajak PBB yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyampaikan bahwa Dinas Pelayanan Pajak membagi PBB-P2 dalam 4 tarif (0.01%, 0.1%, 0.2%, 0.3%).

Yang terkena pembebasan PBB-P2 adalah sebagian tarif 0.01 dan 0.1. Pada tahun 2014 dilakukan penyesuaian NJOP dengan pertimbangan potensi dan menghindari lost potensi BPHTB karena sebagian besar BPTHB dihitung berdasarkan NJOP yang notabene masih jauh dari harga pasar sesungguhnya.

Pada Tahun 2015 dilakukan penyesuaian NJOP untuk daerah komersial. Dikarenakan karakteristik dan geografisnya berbeda, disarankan untuk daerah Bangka Barat melakukan penyesuaian NJOP yang reasonable, terjangkau dengan pendekatan kemasyarakatan yang tepat.

(Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)

Berita
Bangka Barat, Bangka Belitung, DPRD Bangka Barat, Pajak Daerah
Lembaga Sensor Film Jajaki Sensor Film Reklame di Jakarta
Cara Bayar e-samsat via ATM Bank DKI

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...