• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Perluasan Potensi Pajak Daerah

Perluasan Potensi Pajak Daerah

23 January 2017 Written by upthumas01

Peninjauan potensi pajak ke pembangunan MRT

Perubahan organisasi Dinas Pelayanan Pajak atau DPP menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terus menjalankan fungsi pemungutan pajak daerah seperti Pajak PBB-P2, BPHTB, Reklame, Pajak Air Bawah Tanah (PABT), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dalam pemungutan retribusi daerah akan dilakukan pelaksanakan: perencanaan target penerimaan retribusi daerah, penggalian dan Pengembangan potensi retribusi daerah, pengelolaan sistem informasi retribusi daerah, penyusunan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan pemungutan retribusi daerah, penyuluhan dan layanan informasi retribusi daerah

Target dan relalisasi penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 sebesar Rp. 33,1 T tercapai 95,49% atau Rp. 31,6 T. Target penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017 adalah sangat tinggi sebesar Rp. 35.23 T sehingga perlu digali potensi untuk mencapai target tersebut.

Kaban BPRD memberikan gambaran tentang kebutuhan peningkatan pajak ke depan untuk APBD

Program prioritas BPRD 2017

• Optimalisasi penerimaan melalui fiscal cadaster

• Law Enforcement kepada WP

• Integrasi perijinan usaha dalam bentuk tax clearence / keterkaitan fiscal secara menyeluruh kepada WP

• peningkatan pelayanan berbasis teknologi informasi secara optimal

Program unggulan BPRD Tahun 2017 antara lain:

1. Razia Kendaraan Bermotor
Bekerjasama dengan kepolisian daerah, dishub, Pol PP dan Unit BBNKB dalam razia bersama terhadap KBm BDU, Bekerjasama dengan Jasa Raharja dan Bank Persepsi dalam hal melakukan pembayaran PKB di lokasi Razia

2. Penagihan Paksa (UU 19/2000) untuk pemeriksaan pajak daerah
pemeriksaan pajak daerah, pemasangan stiker/plang terhadap penunggak pajak daerah, integrasi perizinan dan tax clearence dengan PTSP dan Pariwisata, setoran masa minimal, pencabutan izin, penyegelan, kegiatan penagihan dengan surat paksa

3. Bekerjasama dengan KPK RI
melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap WP

4. Mendorong penyelenggaraan reklame LED
Kebijakan pemerintah daerah (pergub) berupa pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame jenis LED, Pajak Reklame dikenakan saat tertayangnya visual reklame, Fiscal Cadaster
Melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek pajak atas 6 (enam) jenis pajak daerah

5. Rencana perubahan tarif dan dasar pengenaan atas pajak

Untuk potensi yang digali dengan adanya MRT atau Mass Rapid Transit adalah dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan Peningkatan NJOP di sekitar kawasan yang dilalui MRT, Tumbuhnya restoran-restoran baru, Terselenggaranya reklame, Tersedianya lahan dan jasa parkir.

(Humas Pajak Jakarta/Phn)

Jajaran BPRD DKI berfoto bersama setelah diberikan penjelasan tentang pembangunan MRT oleh Direktur MRT (19/1)

Berita
BPRD, Pajak Daerah
BPRD Palembang Pelajari BPRD Jakarta
Sidoarjo Pelajari Potensi dan e-pajak

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...