• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Sumatera Selatan Benahi Pajak Kendaraan

Sumatera Selatan Benahi Pajak Kendaraan

16 February 2017 Written by upthumas01

Diskusi tentang PKB dan BBN-KB Sumsel dan Jakarta

Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 sedang dilakukan oleh BPRD Provinsi DKI Jakarta dilatarbelakangi upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan mengurangi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.

Dalam revisi tersebut terdapat usulan perubahan tarif BBN-KB dimana penyerahan pertama dikenakan sebesar 15% sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1,5 %. Juga terdapat usulan perluasan Wajib Pajak BBN-KB dimana Instansi Negara/Pemerintah Pusat dan Daerah/TNI dan POLRI termasuk dalam definisi Wajib Pajak Badan.

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk itu maka Anggota Pansus III DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke BPRD Provinsi DKI Jakarta guna studi komparasi terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (9/2).

Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Sumatera. Provinsi ini beribukota di Palembang. Secara geografis provinsi Sumatera Selatan berbatasan dengan provinsi Jambi di utara, provinsi Kepulauan Bangka-Belitung di timur, provinsi Lampung di selatan dan Provinsi Bengkulu di barat.

Provinsi ini kaya akan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam dan batu bara. Selain itu ibu kota provinsi Sumatera Selatan yaitu Palembang, telah terkenal sejak dahulu karena menjadi pusat Kerajaan Sriwijaya.

Provinsi Sumsel banyak memiliki tujuan wisata yang menarik untuk dikunjungi seperti Sungai Musi, Jembatan Ampera, Pulau Kemaro, Danau Ranau, Kota Pagaralam dan lain-lain. Karena sejak dahulu telah menjadi pusat perdagangan, secara tidak langsung ikut mempengaruhi kebudayaan masyarakatnya.

Makanan khas dari provinsi ini sangat beragam seperti pempek, model, tekwan, pindang patin, pindang tulang, sambal jokjok, berengkes dan tempoyak.

Air Terjun Lematang Indah Sumatera Selatan

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) bersama perwakilan Bidang Pengendalian, Bidang Tipda, Bidang Renbang dan Bidang Peraturan memberikan paparan terkait materi kunjungan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan menjelaskan tentang upaya BPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yakni berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Didalam Perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif BBN-KB. Tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama adalah sebesar 10% sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 % serta dijelaskan mengenai mekanisme pelayanan pada kantor bersama samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengajukan pertanyaan yang menjadi dasar perhitungan BPRD Sumsel dalam menetapkan kenaikan tarif BBN-KB dari 10 % menjadi rencana 15 % dan hubungan BPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Pihak Kepolisian sehubungan dengan pelaksanaan PP Nomor 69 Tahun 2010.

UPPLI memberikan penjelasan bahwa yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tarif BBN-KB BPRD Provinsi DKI Jakarta adalah karena adanya kenaikan tarif BBN-KB pada daerah-daerah perbatasan (Buffer Zone), seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menaikkan tarif BBN-KB menjadi 20 % untuk penyerahan pertama. Sejak tahun 2010 PKB dan BBN-KB di Jakarta belum mengalami kenaikan.

Disisi lain saat ini BPRD Provinsi DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan kepolisian dimana pemberian insentif bagi pihak kepolisian dilaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 dan pihak kepolisian diharapkan kerjasamanya dalam hal pencapaian target penerimaan PKB dan BBN-KB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(Humas Pajak Jakarta/Phn/Tri/Dig)

Kunjungan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Berita
BBN-KB, BPRD DKI, Hayatina, Pajak Daerah, PKB, UPPLI
Langkat Bahas Sistem Pengelolaan Daerah Jakarta
Bersama KPK, BPRD Tertibkan Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...