• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • UPPRD Tanah Abang Giatkan Penertiban Reklame Liar

UPPRD Tanah Abang Giatkan Penertiban Reklame Liar

27 February 2017 Written by upthumas01

Penertiban reklame liar oleh UPPRD Tanah Abang

Didalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 wewenang Dinas Pelayanan Pajak atau sekarang bernama Badan Pajak dan Retribusi Daerah terkait penyelenggaraan reklame adalah memungut Pajak Reklame tertayang.

Salah satu tugas BPRD adalah melakukan pengendalian terhadap aspek Pajak Reklame, melakukan pengawasan di lapangan terkait penyelenggaraan materi reklame yang sudah membayar pajak reklame atau belum dan melakukan penertiban atau pembongkaran atas materi atau konten reklame yang tidak dibayar pajak reklamenya alias reklame liar.

Untuk penyelenggaraan reklame, semua UPPD di tingkat Kecamatan terus melakukan penertiban reklame liar. Unit UPPRD Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta berada di setiap Kecamatan di Jakarta.

Bila ditemukan reklame tidak berizin langsung ditertibkan

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang terletak di Jakarta Pusat, mempunyai wilayah kerja di Kecamatan Tanah Abang, yang terdiri dari 7 Kelurahan yaitu Kelurahan Bendungan Hilir, Karet Tengsin, Kebon Melati, Kebon Kacang, Kampung Bali, Petamburan dan Kelurahan Gelora.

Bapak Hawan Aries Bhirawa selaku Kepala UPPRD Tanah Abang bersama jajarannya mempunyai komitmen yang kuat dan terus bekerja keras bersama jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari termasuk dalam membongkar reklame liar.

UPPRD Tanah Abang melaksanakan pemungutan pajak dan koordinasi retribusi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, beralamat kerja di Gedung di Graha Mental Spritual Lantai 4 Jl. H. Awaludin 2 Jakarta Pusat atau disebelah jalan KUA Tanah Abang dengan nomor telepon (021) 3925606 atau email: upprd.tanahabang@gmail.com.

Kepala UPPRD Tanah Abang Hawan Aries Bhirawa

Walaupun mempunyai wilayah yang luas dan padat di wilayah bisnis Jakarta, tetapi tidak menjadi halangan kerja bagi UPPRD Tanah Abang dalam melakukan pemungutan 9 jenis pajak daerah di bidang Pajak PBB, BPHTB, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame ditambah kini dengan Pajak PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Pajak Hotel (Rumah Kos), Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.

Saat ini UPPRD juga terus mendistribusikan alat electronic Payment Online System (e-POS) bagi Wajib Pajak Hotel atau Rumah Kos, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran yang mempunyai mesin kasir atau cash register manual agar terawasi dengan baik pajak dari omzet yang didapatkan oleh Wajib Pajak serta berencana mendata kendaraan yang berstatus BDU (Belum Daftar Ulang) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

(Humas Pajak Jakarta/PKB)

Penertiban reklame di Sabtu dan Minggu oleh UPPRD Tanah Abang

Berita
Surabaya Pelajari NJOP Jakarta
Potensi PAD dan BPHTB dilihat Kediri

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...