• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Gerai Pelayanan Terpadu di Cilandak

Gerai Pelayanan Terpadu di Cilandak

4 May 2017 Written by upthumas01

Gerai Pelayanan Terpadu di Mall Cilandak

UPRRD Cilandak bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak menyambangi masyarakat melalui pelayanan mobile di mall di Jln Fatmawati Raya, Pondok Labu, Kamis (4/5/2017).

Warga pun antusias dan berharap kegiatan tersebut dapat menyebar ke seluruh mall di Jakarta Selatan. Pelayanan ini juga dapat membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh petugas dari Kantor Pajak Pratama yang sejak pagi sudah standby langsung memproses NPWP yang dibutuhkan. UPPRD Cilandak melakukan layanan pajak daerah seperti layanan PBB dan reklame.

Camat Cilandak, Tomy Fudihartono didampingi Kepala PTSP Kecamatan Cilandak, Edy Riyanto menjelaskan layanan di mal sebagai terobosan dalam semakin memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan, dokumen dan berbagai keperluan lainnya.

Pelayanan juga diberikan untuk memeriksa kesehatan maupun konsultasi kesehatan yang akan dilayani tim medis dari puskesmas.

PTSP Kecamatan Cilandak sudah melakukan pelayanan di 4 mall terkait layanan PTSP mobile. Rencananya layanan serupa juga akan digelorakan di seluruh pusat perbelanjaan di Cilandak.

Selama dua hari pelayanan di mall di Jalan Fatmawati Raya, sekitar 200 warga datang mengurus berbagai dokumen dan perizinan. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dan pelayanan pajak daerah.

(Humas Pajak Jakarta/Pos Kota).

Uncategorized
Laporan Hasil Mini Fiscal Cadaster UPPRD Setiabudi, Mampang dan Kebayoran Baru
Pencanangan HUT Kota Jakarta ke-490

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...