• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Penandatangan Kerjasama Data Pertanahan BPRD DKI Dengan Kanwil BPN DKI

Penandatangan Kerjasama Data Pertanahan BPRD DKI Dengan Kanwil BPN DKI

10 May 2017 Written by upthumas01

Arahan Kepala BPRD dalam acara PKS dengan BPN

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta atau BPRD DKI menangani pemungutan pajak BPHTB dan PBB-P2 atau Bea Perolehan Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Jakarta sebagai unsur penerimaan pajak daerah.

Dalam memproses permohonan Wajib Pajak, BPRD memerlukan penelitian keabsahan data pertanahan dan data kepemilikan untuk keperluan pendaftaran, mutasi, pemutakhiran, pemecahan dan layanan PBB lainnya serta untuk keperluan validasi BPHTB. Data pertanahan tersebut adalah produk hukum dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN, dalam hal ini adalah Kantor Wilayah BPN atau Kanwil BPN DKI Jakarta.

Di sisi lain, BPN didalam memproses permohonan pengurusan surat pertanahan juga memerlukan data perpajakan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni melalui BPRD. Untuk itu, dirasakan perlunya kesamaan referensi yang valid yang dapat dilihat dan diintegrasikan antara BPN DKI dan BPRD DKI secara cepat dan terpercaya yang dapat dilihat bersama melalui suatu sistem informasi antar kedua instansi.

Hal ini juga sejalan dengan rapat kerja dan pencanangan aksi bersama BPRD DKI dengan KPK-RI untuk pencegahan Korupsi yakni KPK-RI mengharapkan adanya pertukaran data BPHTB dan PBB dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga masalah data pertanahan dapat dimonitor secara jelas.

Untuk itu telah dilakukan pengembangan proses pertukaran data yang diasistensi oleh KPK RI melalui pertemuan intensif antara BPRD DKI dan Pusdatin BPN atau Pusat Data dan Informasi BPN bersama Kanwil BPN DKI.

Pembuatan sistem informasi data pertanahan tersebut telah selesai dibuat dan diujicobakan antara BPRD melalui Bidang Teknologi dan Informasi dengan Pusdatin BPN RI dan ditandangani pada hari Rabu, 10 Mei 2017.

Acara tersebut dihari perwakilan dari Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakarta KPK-RI, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Pusdatin BPN RI; Direktur Survey Pemetaan Tematik Ditjen Infrastruktur Keagrariaan BPN RI, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Kabag dan para Kabid dilingkungan Kanwil BPN DKI Jakarta, Para Kepala Kantor Pertanahan di wilayah DKI Jakarta dan perwakilan dari Biro Tata Pemerintahan DKI, Biro Hukum DKI, Diskominfotik DKI dan jajaran Pejabat dan Kepala UPPRD BPRD DKI.

Melalui Sistem Informasi Pertanahan dengan Koneksi Host 2 Host ini, BPRD akan mengirimkan data BPHTB dan PBB berdasarkan permintaan BPN secara realtime dengan teknologi webservice dan BPN akan mengirimkan data Sertifikat dan PPAT berdasarkan permintaan BPRD secara realtime.

Diharapkan dengan adanya pertukaran data pertanahan ini maka pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan semakin cepat dan bagi petugas antar instansi sendiri akan merasa yakin dan jelas akan status dokumen pertanahan tersebut.

Semoga kerjasama ini akan berjalan lancar dan sukses serta dapat diterapkan pemerintahan daerah lainnya.

(Humas Pajak Jakarta)

Penandatanganan integrasi data pertanahan BPRD DKI dengan Kanwil BPN DKI

Pertemuan dengan jajaran BPN

Uncategorized
Realisasi Pajak Daerah Triwulan 1 2017
KPK, Polda dan Inspektorat Sosialisasikan Anti Pungli

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...