• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • KPK, Polda dan Inspektorat Sosialisasikan Anti Pungli

KPK, Polda dan Inspektorat Sosialisasikan Anti Pungli

16 May 2017 Written by upthumas01

Penyematan Simbolis Pin Anti Pungli

Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah mengatur tentang larangan kepada PNS agar tidak boleh melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam melakukan penyelenggaraan negara termasuk melakukan Pungutan Liar atau Pungli.

Acara Sosialisasi Anti Pungli kepada pegawai BPRD dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Mei 2017 di Executive Room Lantai 16 Gedung Balai Dinas Abdul Muis.

Nara Sumber yang menyampaikan arahan adalah Ibu Epa Kartika dari Deputi Bidang Pencegahan KPK-RI menyampaikan topik bahasan optimalisasi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta, Ibu Endah Susilowati dari Binmas Polda Metro Jaya Sub Unit Pencegahan menyampaikan tentang penanganan pungli di pelayanan pemerintahan dan landasan hukumnya dalam rangka sosialisasi Saber Pungli dan Bapak Zainal Inspektur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahasan tentang Pemberantasan Pungli di Pemprov DKI Jakarta dan pembentukan Satgas Saber Pungli. Moderator acara adalah Bapak Khairil Anwar Kepala UPPRD Setiabudi.

Pungutan Liar atau Pungli masih menjadi masalah di pemerintahan khususnya bagi oknum PNS yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat.

Untuk mengatasi Pungli, Presiden RI telah mengeluarkan Perpes Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli yang bertugas memberantas Pungli.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri-RI telah mengeluarkan SE Mendagri RI Nomor 700/4277/SJ tentang Saber Pungli tingkat Provinsi dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melaksanakannya dengan SK Gubernur Nomor 2786/2016 Tentang Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Ingub Nomor 20/2017 tentang Aksi Pemberantasan Pungli.

Pungli sekarang ini sudah jarang terjadi di layanan pemerintahan tetapi sesekali masih dirasakan ada. Menyikapi terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) belum lama ini dan masih adanya pengaduan masyarakat tentang praktik pungutan liar serta untuk menghindari terjadinya OTT Saber Pungli kembali.

Sekda mengeluarkan SE Sekda Nomor 20/2017 dengan membuat dukungan terhadap gerakan pemberantasan Pungli agar tidak terjadi lagi Pungli pada masyarakat sekaligus mencegah oknum PNS melakukan Pungli.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta mengingatkan perintah Sekda kepada para pejabat dan staf secara berjenjang baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit Kerja atau SKPD harus membuat pengumuman atau informasi kepada masyarakat apabila menemukan praktik pungutan liar dalam mendapatkan pelayanan publik dan dilaporkan ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta dengan melengkapi identitas dan bukti Pungli.

Para pimpinan SKPD harus melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan sosialisasi budaya anti pungutan liar terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) baik secara formal maupun informal pada kegiatan SKPD sesuai dengan lnstruksi Gubernur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Aksi Pemberantasan Pungutan Liar, seperti acara sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada jajarannya pada hari ini.

(Humas Pajak Jakarta)

Nara Sumber Acara Anti Pungli

Ibu Epa Kartika dari KPK-RI menyampaikan paparan anti pungli

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Uncategorized
Penandatangan Kerjasama Data Pertanahan BPRD DKI Dengan Kanwil BPN DKI
Kepala BPRD Ingatkan Pegawai BPRD Hindari Pungli

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...