• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Samsat Barat Giatkan Penagihan PKB

Samsat Barat Giatkan Penagihan PKB

6 June 2017 Written by upthumas01

Samsat Jakarta Barat Lakukan Penagihan Langsung ke Wajib Pajak Kendaraan

Di bulan Ramadhan, dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB), Samsat Jakarta Barat melakukan kegiatan Door to Door ke Wajib Pajak yang Belum Daftar Ulang (BDU) dan menyampaikan surat teguran tunggakan pajak (6/6).

Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang merupakan Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pada PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.

Pemungutan PKB merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaran bermotor lainnya.

PKB yang terutang dipungut diwilayah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar, hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas pada kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.

Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat terus bergerak aktif melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak hanya menunggu saja.

(Humas Pajak Jakarta)

Penyampaian Tagihan Kendaraan

Uncategorized
Upacara Hari Pancasila 1 Juni 2017
FGD Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2016

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...