• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Penempelan Tanda Tunggakan PBB-P2 UPPRD Taman Sari

Penempelan Tanda Tunggakan PBB-P2 UPPRD Taman Sari

18 July 2017 Written by upthumas01

Bapak Andri Kunarso Kepala UPPRD Tamansari menempel stiker tunggakan PBB-P2

Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan hingga saat ini ada 182 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tiga tahun ke atas. Artinya, mereka belum membayarkan pajak untuk PBB-P2 selama tiga tahun lebih. Dari jumlah 182 wajib pajak tersebut, total tunggakan yang belum dibayarkan sebesar Rp 136 miliar.

Untuk menertibkan wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak, terutama Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2), Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat melakukan pemasangan stiker tunggakan pajak ke objek pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2.

Pemasangan stiker terhadap objek pajak yang menunggak pajak dilakukan selama 10 hari kerja. Dimulai hari ini, Senin (17/7) hingga Jumat (28/7) pekan depan.

“Untuk hari Senin, akan dipasang stiker bertuliskan objek pajak ini belum membayar pajak di 10 titik atau objek pajak. Mulai dari rumah pribadi, toko hingga hotel.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari kedepan,” kata Andri yang memimpin kegiatan tersebut di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (17/7).

Tempat pertama yang dipasang stiker menunggak pajak adalah diskotik Raja Mas di gedung Pasar Jaya HWI Lindeteves, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kemudian pemasangan stiker dilanjutkan ke rumah Wajib Pajak di Jalan Mangga Besar GG Buntu, Kelurahan Tangki dengan tunggakan pajak sebesar.

Selanjutnya, tempat ketiga yakni sebuah toko suku cadang mobil di Jalan Taman Sari Raya, Kelurahan Taman Sari.

Wajib pajak lainnya yang akan dipasang stiker adalah Hotel dan unit perkantoran.

Hanya beberapa jam dipasang stiker belum melunasi pajak, diskotek Rajamas dan sebuah rumah di Tamansari langsung membayarnya. Stiker berwarna merah itu pun langsung dicopot petugas.

Kasubag Tata Usaha UPPRD Kecamatan Tamansari, Romy mengataman bahwa Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari telah melakukan pencopotan untuk dua lokasi penempelan stiker.

(Humas Pajak Jakarta/WK/RWP)

Penempelan stiker tunggakan PBB-P2 di sebuah Hotel di Tamansari

Setelah tunggakan PBB-P2 dibayar stiker tunggakan langsung dicopot kembali

Uncategorized
UPPRD Pancoran Giatkan Jemput Bola
Sosialisasi Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB Juli-Agustus 2017

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...