Menyambut Hari Kemerdekaan ke-72 RI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melalui Samsat se-DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak. Wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dikenai denda pajak kendaraan bermotor dan tidak dikenai denda BBN-KB yang berlaku tanggal 19 Juli s/d 31 Agustus 2017.
Segera bayar pajak kendaraan anda sebelum tim gabungan BPRD dan Ditlantas Polda Metro melakukan razia di DKI Jakarta.