• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • UPPRD Sawah Besar Pasang Plang Tunggakan Pajak

UPPRD Sawah Besar Pasang Plang Tunggakan Pajak

26 July 2017 Written by upthumas01

Pemasangan Tanda Tunggakan di Hotel oleh UPPRD Sawah Besar

Pemasangan stiker tunggakan pajak dilakukan agar ada efek jera bagi pemilik atau pengelola hotel. Sebelum dipasang stiker, BPRD telah memberikan surat peringatan namun pemilik hotel belum juga membayar pajaknya (25/7/2017).

Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sawah Besar memasang stiker di sebuah hotel bintang lima di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, lantaran belum melunasi pajak hotel.

Dalam menempel stiker besar di bangunan penunggak pajak itu petugas sempat dihalang-halangi pihak keamanan hotel akhirnya berhasil dan tetap dilakukan pemasangan stiker tanda penunggak pajak. Hotel tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 115 dan Nomor 116 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sawah Besar, Umiyati Siddik mengatakan, hotel tersebut telah menunggak pajak selama dua periode atau selama 14 bulan. Umiyati merinci, tahun 2016 dari April-Desember sebesar Rp. 4 miliar dan Februari-Juni 2017 sebesar Rp2,5 miliar.

Kepada UPPRD pihak hotel beralasan belum melakukan pembayaran pajak lantaran sedang kesulitan keuangan. BPRD juga sudah memberikan peringatan terhadap wajib pajak karena konsumen telah metitipkan pajaknya kepada wajib pajak pada saat menikmati fasilitas hotel.

Setelah dipasangi stiker dan apabila pihak hotel belum melunasi pajak dalam waktu 10 hari, maka akan ditindaklanjuti ke Suku Dinas Pariwisata untuk kemudian dilakukan penyegelan.

Apabila tidak tidak dilunasi maka terancam ditutup usahanya.

(Humas Pajak Jakarta/Sind)

Uncategorized
Samsat Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 19 Juli – 31 Agustus 2017
31 Agustus 2017, Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...