• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Kegiatan Door to Door Penagihan Samsat Jakarta Barat

Kegiatan Door to Door Penagihan Samsat Jakarta Barat

8 August 2017 Written by upthumas01

Kunjungan Door to Door Samsat Jakarta Barat ke Wajib Pajak

Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutahiran database Sistim Informasi PKB dan BBNKB Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan kegiatan door to door ke PT. Artha boga cemerlang yg mempunyai 59 Kendaraan Bermotor roda 4 dan PT. Alat bumi permai yg mempunyai 26 Kendaraan Bermotor Roda 4.

Kedatangan ini juga sekaligus mensosialisasikan program bebas sanksi PKB dan bebas sanksi BBNKB.

Saat ini telah keluar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan sanksi adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.

Kebijakan tersebut hanya untuk penghapusan sanksi administrasi saja/ dendanya saja, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang terutang pada Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pokok pajak PKB tetap harus bayar serta Asuransi Jiwa Jasa Raharja dan dendanya.

Jika KTP pemilik lama tidak bisa diperoleh agar segera melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan persyaratan dokumen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai berikut :

1. STNK Asli & FC

2. BPKB Asli & FC

3. Asli dan Foto Copy Identitas diri (KTP/SIM/ PASSPORT)

4. Surat jual beli Kendaraan Bermotor bermaterai Rp.6000

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tarifnya adalah 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

Sanksi denda BBN-KB dan PKB apabila terlambat bayar adalah sebesar 2% dari pajak yang terhutang. (saat ini sanksi denda hapus sampai dengan tgl 31 Agustus 2017.

(Humas Pajak Jakarta)

Samsat juga tidak pasif dengan melakukan kunjungan ke Wajib Pajak

Uncategorized
Kunjungan Kerja Pansus DPRD dan BPRD Sumatera Utara
Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2017 Diwilayah Jakarta Barat

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...