• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Perjanjian Kerjasama KPK-RI dan BPRD DKI

Perjanjian Kerjasama KPK-RI dan BPRD DKI

26 September 2017 Written by upthumas01

PKS atau Mou antara KPK-Ri dan BPRD DKI tentang Pajak Daerah

KPK-RI merupakan Lembaga Negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang sehingga KPK-RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasan manapun, dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK RI dan BPRD DKI pada hari Senin tanggal 25 September 2017 telah mengadakan perjanjian kerjasama dalam memperoleh data dan/atau informasi perpajakan daerah.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPRD DKI) merupakan perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga BPRD DKI memiliki data atau informasi kegiatan Perpajakan Daerah berupa data dan atau informasi Wajib Pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dipergunakan oleh KPK-RI guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KPK-RI dan BPRD DKI bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengintegrasian Data dan/atau Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi serta Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman bagi para pihak dalam melakukan pengintegrasian data dan/atau Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bapak Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat memberikan sambutan dan harapannya atas kerjasama ini

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan pula untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengintegrasian data/atau informasi PKB serta PBB-P2.

Untuk itu KPK-RI mempunyai kewajiban untuk menyampaikan alamat IP yang sudah terdaftar beserta perubahannya untuk digunakan dalam mengakses server BPRD DKI serta menyampaikan data dan/atau informasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan daerah terkait dengan PKB serta PBB-P2 apabila diminta secara tertulis oleh BPRD DKI yang sekurang-kurangnya memuat antara lain data dan/atau informasi yang diperlukan, penjelasan maksud dan tujuan penggunaan data dan/atau informasi.

BPRD DKI, mempunyai hak untuk memperoleh alamat IP yang sudah terdaftar beserta perubahannya untuk digunakan dalam mengakses server BPRD DKI dan diperoleh data dan informasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang terkait dengan perpajakan daerah terkait dengan PKB serta PBB-P2.

Kerahasiaan data menjadi hal yang sangat penting, untuk itu para pihak bertanggung jawab atas kerahasiaan, pemanfaatan dan keamanan data dan para pihak hanya dapat memanfaatkan data sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPK dan Wakil beserta jajarannya dan Gubernur beserta jajaran Pemprov DKI berfoto bersama

Jangka waktu perjanjian adalah berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan mulai berlaku secara efektif terhitung sejak ditandatanganinya PKS ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini.

Harapan kita bersama dalam PKS ini adalah dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan sebagai langkah maju upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengintegrasian data/atau informasi PKB serta PBB-P2.

(Humas Pajak Jakarta)

Bapak Gubernur dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan Pers

Uncategorized
Sosialisasi Pergub 101/2017 Untuk Bebas Pajak Orang Asing Tertentu
Penertiban Reklame Digalakkan Terus

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...