• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Petunjuk Pelaksanaan
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Gunakan Layanan ATM untuk PKB

Gunakan Layanan ATM untuk PKB

1 February 2018 Written by upthumas01

Layanan e-samsat di ATM Bank

Saat ini sudah ada 4 Channel ATM Bank yaitu Bank DKI, Bank BTN, Bank BNI dan Bank Bukopin dan akan menyusl Bank lainnya untuk melakukan pembayaran STNK Kendaraan mobil DKI Jakarta. Caranya mudah, buka menu e-samsat di ATM anda yang mana kartu ATM atau nama pemilik rekening bank tersebut harus sama namanya dengan nama pemilik kendaraan.

Setelah 30 hari perpindahan kendaraan dari pemilik lama maka pemilik baru harus melakukan balik nama atau membayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan KTP pemilik kendaraan yang baru, sehingga tidak diperlukan lagi KTP pemilik kendaraan lama.

Pada menu ATM, masukan kode Nopol (Nomor Polisi) pada menu di layar ATM dan konversi abjad Nopol dari abjad menjadi angka, seperti untuk abjad A menjadi 01, B menjadi 02..Z menjadi 26. Contoh B 6789 TFG dari Menu Nopol Plat B masukan angka 6789 lalu lanjut ke kode alphabet, dari abjad TFG berarti menjadi T adalah 20, F adalah 06 dan G adalah 07 sehingga masukan angka 200667.

Lihat caranya di video: Pembayaran PKB Lewat ATM

Setelah menu tersebut berhasil maka muncul data identitas Kendaraan Bemotor (KBM) anda dengan jumlah pajaknya. Setelah itu pencet bayar dan lanjut proses cetak struk.

Struk pembayaran dapat ditukar dengan STNK asli ke Samsat Keliling, Samsat Kecamatan dan Samsat Induk sebelum 30 hari.

Dengan e-samsat melalui ATM maka pembayaran PKB jadi lebih mudah dan cepat.

(Humas Pajak Jakarta)

Uncategorized
Rapimtas BPRD DKI Jakarta Tahun 2018
Pencanangan Optimalisasi Penerimaan Daerah Bersama KPK-RI

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...