• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Melalui RTGS

Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Melalui RTGS

7 August 2018 Written by upthumas01

Dengan ini diinformasikan kepada Wajib Pajak Daerah, apabila melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui RTGS Bank maka Rekening penerimaan pembayaran pajak daerahnya adalah melalui RTGS Bank DKI Cabang Balaikota dengan nomor rekening 108-16-170956 atas nama RTGS Pajak Daerah BPKD Provinsi DKI Jakarta ditambah biaya transfer.

Cantumkan minimal salah satu dari persyaratan sebagai berikut: untuk Pajak yang dipungut sendiri atau Self Assesment mencantumkan nomor NOPD, NPWPD seta masa Pajak atau Kode Billing dan untuk Pajak yang ditetapkan atau Official Assesment ditulis Nomor ketetapan Pajak Daerah dan Tahun Pajak atau Kode Billing.

Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Bank DKI akan melakukan pengembalian dana ke rekening wajib pajak paling lambat 2 (dua) hari kerja.

(Humas BPRD)

Berita
Bank DKI, BPRD, Pajak Daerah, RTGS
Empat Objek Pajak di Kebayoran Baru Dipasangi Tanda Tunggak Pajak
Dirgahayu Republik Indonesia ke-73

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...