• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Pemasangan Segel Pada Objek Pajak Air Tanah di Wilayah Kebon Jeruk.

Pemasangan Segel Pada Objek Pajak Air Tanah di Wilayah Kebon Jeruk.

30 October 2018 Written by upthumas01

23 Oktober 2018.

Jakarta – Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dinyatakan bahwa pengendalian dan pengawasan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak dan melakukan pendataan pada setiap alat meter air yang digunakan wajib pajak.

Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah selain dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta juga dibantu oleh Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Pada hari Selasa, 23 Oktober 2018, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebon Jeruk telah melakukan pemasangan alat segel Pajak Air Tanah. “Pemasangan alat segel pada mesin pompa air tanah ini dibantu dengan pihak dari Dinas Perindustrian dan Energi.” ucap petugas UPPRD Kebon Jeruk.

Menurut Widiastuti, selaku Kepala UPPRD Kebon Jeruk, “Pemasangan alat segel pada objek pajak air tanah ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada hari ini kami menyegel pompa air tanah milik suatu Perseroan Terbatas, PT. Mawa Rasa Suka karena berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, pihak-pihak yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Air Tanah terlebih dulu.” (Digdo/UPPLI)

Berita
Pendataan Objek Pajak Restoran di Kecamatan Grogol Petamburan.
Pelayanan Pajak Daerah di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pasar Minggu

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...