• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Penghuni Apartemen Green Pramuka City

Penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Penghuni Apartemen Green Pramuka City

14 November 2018 Written by upthumas01

13 November 2018


Jakarta – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Cempaka Putih bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada hari Selasa, 13 November 2018 melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi penghuni Apartemen Green Pramuka. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 sesi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di hall lobby Tower Chrsyant.

Apartemen Green Pramuka ini terletak di Jl. A. Yani Kav. 49, Cempaka Putih, memiliki 9 tower apartemen yang terdiri dari kurang lebih 8000 unit rumah susun.

“SPPT PBB untuk beberapa tower rusun sudah ada yang kami lakukan pemecahan, sisanya bertahap akan dilakukan pemecahan SPPT PBB di tahun depan.” kata Tati Saleha, Kepala UPPRD Cempaka Putih.

“Sosialisasi pada hari ini bertujuan agar para penghuni rusun Green Pramuka City mengetahui hak dan kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.” ujar Hayatina, Kepala UPPLI.

Menurut Hayatina, Penyuluhan kepada penghuni rusun juga mencakup ruang lingkup mengenai tarif PBB, cara perhitungan dan syarat serta cara pemecahan SPPT PBB bagi objek Rusun Green Pramuka, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014. (Digdo/Humas Pajak)

Berita
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan UPPRD Grogol Petamburan Sudah 100%
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kembangan Pasang Stiker Penunggak Pajak Reklame di Beberapa Tempat Usaha

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...