• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Penyuluhan Pajak Restoran Bagi Pelaku UMKM Restoran di Kecamatan Mampang Prapatan

Penyuluhan Pajak Restoran Bagi Pelaku UMKM Restoran di Kecamatan Mampang Prapatan

30 November 2018 Written by upthumas01

29 November 2018
Jakarta – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jl. Mampang Prapatan XIII, Jakarta Selatan, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta (UPPLI BPRD) melakukan penyuluhan pajak restoran.

Kegiatan penyuluhan ini dimulai pada pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 sore. Acara penyuluhan dibuka oleh Sekretaris Camat Mampang Prapatan dan diikuti oleh kurang lebih 100 peserta UMKM Restoran.

“Sore ini kami datang sebagai narasumber atas undangan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.” kata Hayatina, Kepala UPPLI.

“Peserta penyuluhan sore ini kebanyakan berasal dari pengusaha makanan minuman dari kalangan usaha kecil menengah (UKM) di wilayah Jakarta Selatan.” terangnya.

“Mereka belum memahami cara pendaftaran objek restorannya, oleh karenanya kami jelaskan mekanisme pendaftaran pajak restoran. Kami juga jelaskan secara rinci tentang isi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.” ujar Hayatina.

Menurut Hayatina, Kepala UPPLI BPRD DKI Jakarta, “Pengusaha UMKM Restoran ini juga belum mengetahui adanya batasan omzet usaha makanan dan minuman minimal 200 juta rupiah dalam setahun untuk penetapan sebagai wajib pajak, tadi juga kami jelaskan bahwa tren saat ini, pemesanan makanan dan minuman menggunakan media online juga merupakan objek pajak restoran, jadi penjual makanan dan minuman wajib memungut pajak restorannya kepada konsumennya.” (Digdo/Humas Pajak)

Berita
Penyuluhan 13 Jenis Pajak Daerah di Wilayah Kota Jakarta Timur
Penyuluhan Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah di Jakarta Utara

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...