• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Cara Izin Riset Pajak Daerah di Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Cara Izin Riset Pajak Daerah di Badan Pajak dan Retribusi Daerah

29 July 2019 Written by upthumas01

Bagi kalian yang sedang berada pada di semester akhir dan sedang melakukan penelitian mengenai Perpajakan Daerah DKI Jakarta.

Kalian dapat ajukan dengan cara:
1.Membawa surat izin penelitian dari Universitas
2.Membawa KTP dan Kartu Mahasiswa beserta fotokopi
3.Lalu, diberikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atau dengan melalui jakevo.jakarta.go.id
4.Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kakak dapat membawa surat tersebut ke Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta ke Sub Bagian Kepegawaian, Lantai 13 yang berlokasi di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Demikian Kakak dapat bisa diberikan waktu yang telah ditentukan untuk melakukan penelitian kepada pihak terkait dengan topik penelitian dari Kakak

Berita
Izin Riset, mahasiswa
Suban BPRD Timur sosialisasi Pemahaman Peraturan Perpajakan Daerah
Keseruan Lomba 17-an BPRD

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...