• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Penyuluhan Wajib Pajak Air Tanah

Penyuluhan Wajib Pajak Air Tanah

27 September 2019 Written by upthumas01

Peserta Penyuluhan Air Tanah Berfoto Bersama

Pengelolaan Air Tanah sangat penting bagi kelangsungan masa depan lingkungan Jakarta.

Pada hari Kamis, 26 September 2019 bertempat di Puri Denpasar Hotel, Jl. Denpasar Selatan No.1, Jakarta Selatan telah diselenggarakan penyuluhan bagi wajib pajak air tanah.

Acara penyuluhan ini diselenggarakan oleh PALYJA dengan mengundang narasumber dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam acara ini hadir beberapa peserta dari pihak pengelola gedung perkantoran di sepanjang Jl. H.R Rasuna Said, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Narasumber dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan penjelasan bahwa pajak air tanah merupakan pajak yang bertujuan untuk menjaga ekosistem tanah di seluruh wilayah Jakarta.

Pemanfaatan air tanah yang masif dapat mengakibatkan DKI Jakarta mengalami penurunan permukaan tanah yang signifikan tiap tahunnya oleh sebab itu perlu dikendalikan melalui instrumen pajak air tanah.

Dalam acara penyuluhan ini juga disampaikan informasi tentang program kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak air tanah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 yang berlaku efektif dari tanggal 16 September 2019 s.d. 30 Desember 2019.

(Humas Pajak Jakarta)

Narasumber dari Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi

Penyuluh dari Palyja

Para Peserta sedang mendengarkan materi

Berita
Air Tanah, BPRD, Pajak Daerah
Sosialisasi Keringanan Pajak di Jakarta Utara
Video Keringanan Pajak 2019

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...