• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Sudah Online

Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Sudah Online

14 November 2019 Written by upthumas01

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

Kegunaan Lapor Jual Kendaraan / Blokir Online ini mempermudah pelayanan yang sebelumnya Manual atau datang ke kantor Samsat langsung, kini bisa melalui website browser smartphone atau juga pada PC komputer.

Dengan langkah melakukan register melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta, bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya.

Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat.

Alur Proses Pajak Online

  1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
  2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)
  3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
  4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online
  5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
  6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat

Manfaatkan layanan permohonan lapor jual kendaraan Anda
secara online di situs pajak online jakarta

Manfaat layanan lapor jual

  1. Pelaporan jual beli kendaraan bermotor
  2. pelaporan kehilangan kendaraan
  3. pelaporan kerusakan kendaraan

Kerugian tidak lapor jual

  1. Pengenaan Sanksi BBN-KB
  2. Pengenaan Pajak Progresif
  3. Tidak mendapat KJP
  4. Tidak dapat mendaftar DP 0 rupiah
  5. Tidak mendapat BPJS

Cukup mudah bukan. Ayo Segera daftarkan
(HumasPajakJakarta)

Berita
Kendaraan Bermotor, lapor jual, Pajak Online
Pergub Terbaru 2019, Tata Cara Pemungutan PBBKB DKI Jakarta
Keterbukaan Informasi, BPRD Jakarta Raih Juara II Tingkat Badan

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...