• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • BPRD DKI Tetap Razia Pajak Mobil Mewah Meski Libur Natal dan Tahun Baru

BPRD DKI Tetap Razia Pajak Mobil Mewah Meski Libur Natal dan Tahun Baru

26 December 2019 Written by upthumas01


Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerjunkan petugas untuk melakukan penagihan aktif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama libur cuti bersama.

“Kami memanfaatkan waktu libur untuk mencari potensi penerimaan pajak daerah”
Petugas pajak tersebut ditugaskan untuk melakukan penempelan stiker terhadap penunggak PKB di lokasi parkir perkantoran, apartemen, mal dan rumah-rumah di Ibukota.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penagihan aktif terhadap para penunggak PKB ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Kami memanfaatkan waktu libur untuk mencari potensi penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Selasa (24/12).

Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan bagi penunggak PKB dimulai dari penempelan stiker hingga penerapan law enforcement.

“Setelah dipasangi stiker, kami akan beri peringatan. Bila tidak diindahkan kita keluarkan surat paksa hingga penyitaan,” katanya.

Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso menuturkan, stiker yang ditempelkan ke penunggak PKB tidak diperkenankan dicopot sebelum adanya pelunasan pajak.

“Itu bentuknya segel. Jika dilepas bisa dipidana pengerusakan segel,” tandasnya.

Sekadar diketahui, hingga kini, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp 8,6 triliun dari target Rp 8,8 triliun yang telah ditetapkan tahun ini.
(BJ/HumasPajakJakarta)

Berita
bprd jakarta, cek pajak, door to door
Gandeng KPK dan Kejaksaan RI, BPRD Jakarta Giat Tempeli Stiker Penunggak Pajak
Hasil Seleksi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) BPRD Jakarta Tahun 2020

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...