• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • BPRD menjadi Bapenda DKI Jakarta Tahun 2020

BPRD menjadi Bapenda DKI Jakarta Tahun 2020

20 February 2020 Written by upthumas01

Perubahan nomenklatur BPRD menjadi Bapenda disesuaikan dengan dasar aturannya yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Derah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019

Memasuki 2020 Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta.

Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah berikut ini:
Kepala Badan, Wakil Badan dan Sekretariat Badan, Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pendapatan Pajak I, Bidang Pendapatan Pajak II, Bidang Pendapatan Retribusi dan Lain-lain PAD, Bidang Peraturan dan Unit Pelaksana Teknis:
Pusat Data dan Informasi Pendapatan

5 Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi DKI Jakarta
43 Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah
5 Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor UPP PKB & BBN-KB)

Langkah awal di tahun 2020 Bapenda akan melanjutkan kerja sama dengan aparatur lurah dan camat dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah tahun 2020.

Plt. Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati berharap langkah sejak awal tahun 2020 ini merupakan upaya agar penerimaan 13 jenis pajak daerah tercapai sesuai target yang ditetapkan.

“Penerimaan ke 13 jenis pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp50,1 triliun dan digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan, layanan pendidikan (Kartu Jakarta Pintar), layanan kesehatan (Kartu Jakarta Sehat), peningkatan kesejahteraan warga Jakarta seperti Kartu Disabilitas, Kartu Lansia dan lain-lain,” ujar Sri Haryati dalam keterangan resmi, diterima Selasa (28/1/2019).

Sri mengungkapkan Bapenda Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan apartur lurah dan camat di lima wilayah kota serta kabupaten guna optimalisasi penerimaan ke-13 jenis pajak daerah tahun 2020.

Menurut Sri kerja sama dengan aparatur wali kota terbukti efektif sehingga penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak beberapa tahun sebelumnya tercapai maksimal.

“Jadi keterlibatan aparatur lurah dan camat lebih ditingkatkan sehingga penerimaan per jenis pajak daerah lainnya lebih optimal lagi di awal tahun 2020,” ungkap Sri.

Untuk itu, lanjut Sri, pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah agar dikeluarkan intruksi kepada lurah dan camat dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak tahun 2020.

“Kami menargetkan di bulan awal tahun 2020 kerja sama melibatkan aparatur lurah dan camat direalisasikan melalui instruksi Sekda sehingga warga menunaikan kewajiban pembayaran pajak sebelum akhir tahun 2020,” tambahnya.

Berikut ini data realisasi pendapatan daerah sektor pajak DKI Jakarta pada 2019 dan targetnya di tahun 2020 :

Pajak Kendaraan Bermotor
Target 2019 Rp8,8 triliun
Realisasi 2019 Rp8,84 triliun
Target 2020 Rp9,5 triliun

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Target 2019 Rp5,65 triliun
Realisasi 2019 Rp5,403 triliun
Target 2020 RpRp5,9 triliun

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Target 2019 Rp1,275 triliun
Realisasi 2019 Rp1,262 triliun
Target 2020 Rp1,4 triliun

Pajak Air Tanah
Target 2019 Rp110 miliar
Realisasi 2019 Rp125 miliar
Target 2020 Rp120 miliar

Pajak Hotel
Target 2019 Rp1,8 triliun
Realisasi 2019 Rp1,76 triliun
Target 2020 Rp1,95 triliun

Pajak Restoran
Target 2019 Rp3,55 triliun
Realisasi 2019 Rp3,651 triliun
Target 2020 Rp4,2 triliun

Pajak Hiburan
Target 2019 Rp850 miliar
Realisasi 2019 Rp860 miliar
Target 2020 Rp1,1 triliun

Pajak Reklame
Target 2019 Rp1,05 triliun
Realisasi 2019 Rp1,079 triliun
Target 2020 Rp1,325 triliun

Pajak Penerangan Jalan
Target 2019 Rp810 miliar
Realisasi 2019 Rp814 miliar
Target 2020 Rp1,025 triliun

Pajak Parkir
Target 2019 Rp525 miliar
Realisasi 2019 Rp537 miliar
Target 2020 Rp1,35 triliun

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Target 2019 Rp9,5 triliun
Realisasi 2019 Rp5,735 triliun
Target 2020 Rp10,6 triliun

Pajak Rokok
Target 2019 Rp620 miliar
Realisasi 2019 Rp610 miliar
Target 2020 Rp650 miliar

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2)
Target 2019 Rp10 triliun
Realisasi 2019 Rp9,642 triliun
Target 2020 Rp11 triliun

Total Target 2019 Rp44,5 triliun
Total Realisasi 2019 Rp40,2 triliun
Total Target 2020 Rp50,1 triliun

Berita
bapenda jakarta
Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2020
Bapenda Jakarta Sosialisasikan Pelaporan Data Transaksi Usaha WP Secara Elektronik

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...