• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Gunakan Aplikasi Samolnas Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda

Gunakan Aplikasi Samolnas Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda

16 April 2020 Written by upthumas01

Solusi mudah untuk Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antri yaitu melalui Samolnas, pembayaran pajak bisa lewat ATM atau mobile banking. Samolnas merupakan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh di playstore. Wajib pajak nantinya akan mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM maupun mobile banking.

Kode bayar ini hanya berlaku dua jam. Apabila melewati batas waktu, maka harus daftar ulang lagi.Tanda bukti bayar dalam layanan Samolnas hanya berlaku satu bulan. Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau segera menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkanSurat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)  dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu 30 hari. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan.

Mekanisme untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui layanan Samolnas sebagai berikut:

  • Tahap pertama lakukan pendaftaran
  • Tahap kedua pemohon mengisi data identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli yaitu: NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), 5 digit nomor rangka terakhir, email dan Kontak (No.Ponsel)
  • Tahap ketiga kode bayar berlaku selama 2 jam
  • Tahap keempat pembayaran pajak melalui ATM/E-banking
  • Tahap kelima E-TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK berlaku selama 30 hari
  • Tahap akhir pemohon mendapatkan TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK

Berita
KANTOR BARU UPPPD PALMERAH
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...