• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Perpanjangan Reklame Secara Online

Perpanjangan Reklame Secara Online

13 July 2020 Written by upthumas01


Berikut cara perpanjangan pajak reklame secara online:

  1. Masuk ke akun pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pilih Pajak Reklame – Pilih Tab Pelayanan – Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame – Pilih Tambah
  3. Masukan No SKPD Terakhir
  4. Input SPOPD-online dan Upload dokumen persyaratan
  5. Jika sudah klik SIMPAN
  6. Jika sudah yakin maka pilih KIRIM
  7. Anda akan menerima Kode Verifikasi di email anda
  8. Kasukan Kode Verifikasi melalui ikon Panah atas
  9. Setelah sukses, maka anda tinggal menunggu petugas memeriksa permohonan berkas
  10. Diterima jika lengkap, ditolak jika belum lengkap

Perpanjangan secara mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.

Berita
Informasi Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam Rangka Mendukung Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Masa Transisi PSBB

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...