Berikut cara perpanjangan pajak reklame secara online:
- Masuk ke akun pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih Pajak Reklame – Pilih Tab Pelayanan – Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame – Pilih Tambah
- Masukan No SKPD Terakhir
- Input SPOPD-online dan Upload dokumen persyaratan
- Jika sudah klik SIMPAN
- Jika sudah yakin maka pilih KIRIM
- Anda akan menerima Kode Verifikasi di email anda
- Kasukan Kode Verifikasi melalui ikon Panah atas
- Setelah sukses, maka anda tinggal menunggu petugas memeriksa permohonan berkas
- Diterima jika lengkap, ditolak jika belum lengkap
Perpanjangan secara mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.