• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Tax Clearance

Tax Clearance

28 August 2020 Written by upthumas01

Mengenai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan Dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yaitu Tax Clearance.

  1. Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah maka tidak diberikan layanan perizinan dan layanan perpajakan daerah
  2. Dasar pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak daerah adalah :
    a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Perseorangan
    b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Badan Usaha
  3. Layanan ini dilakukan secara online melalui sistem Tax Clearance oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta dan DPM-PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Untuk pengecekan Tax Clearance, Sobat Pajak bisa konsultasikan melalui Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) atau Suku Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan domisili objek pajak daerah.

Identitas pengecekan Tax Clearance dilihat dengan berdasarkan identitas dari Nomor Induk KTP (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berita, Seputar DPP
Dirgahayu Republik Indonesia Ke-75
Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...