Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, yang ingin melakukan penelitian pajak daerah maka dialihkan secara online, berikut syarat pengajuan penelitian :
- Membuat permohonan kepada BAPENDA dengan melampirkan berkas :
a. surat permohonan Riset/Penelitian dari Kampus/Universitas
b. Surat izin dari DPM-PTSP
c. Proposal Penelitian/Riset Mahasiswa yang bersangkutan - Permohonan dikirimkan dalam betuk file .pdf dan dikirim ke email : bapenda.sekretariat@jakarta.go.id
serta diberi subjek : Izin Riset (up Sub Bagian Kepegawaian) - Proses pembuatan izin Riset/Penelitian kurang lebih 4 hari kerja
- Setelah surat izin dikeluarkan kemudian di scan dan kirim ke email : penyuluhan.pajakdki@jakarta.go.id
beserta list data Riset/Penelitian yang diperlukan