• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Seputar DPP
  • Channel Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta 2020

Channel Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta 2020

30 December 2020 Written by upthumas01

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan channel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pembayaran di teller, ATM, e-Banking hingga perusahaan teknologi e-commerce.

Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Bank dan Perusahaan yang bisa menerima pembayaran pajak.

Berikut 24 Channel Bank dan Perusahaan untuk pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta;

  1. Bank DKI
  2. Bank BCA
  3. Bank Mandiri
  4. Bank BRI
  5. Bank BNI
  6. Bank Danamon
  7. CIMB Bank
  8. MNC Bank
  9. Bank Bukopin
  10. Maybank
  11. Bank BRI Syariah
  12. Bank BTN
  13. Bank BJB
  14. Bank Mega
  15. Bank OCBC NISP
  16. LinkAja
  17. gotagihan
  18. Pos Indonesia
  19. Indomaret
  20. AlfaMart
  21. Dan+Dan
  22. Tokopedia
  23. BukaLapak
  24. Traveloka

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada warganya yang belum melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar.

Berita, Seputar DPP
Aplikasi JAKI
SPPT PBB-P2 Anda Sedang Dalam Proses Digitalisasi

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...