Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan channel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pembayaran di teller, ATM, e-Banking hingga perusahaan teknologi e-commerce.
Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Bank dan Perusahaan yang bisa menerima pembayaran pajak.
Berikut 24 Channel Bank dan Perusahaan untuk pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta;
- Bank DKI
- Bank BCA
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Danamon
- CIMB Bank
- MNC Bank
- Bank Bukopin
- Maybank
- Bank BRI Syariah
- Bank BTN
- Bank BJB
- Bank Mega
- Bank OCBC NISP
- LinkAja
- gotagihan
- Pos Indonesia
- Indomaret
- AlfaMart
- Dan+Dan
- Tokopedia
- BukaLapak
- Traveloka
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada warganya yang belum melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar.