• Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Pencarian SPPT PBB
    • Info PKB
    • Layanan Chat
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Berita
  • Alur eBPHTB

Alur eBPHTB

8 March 2021 Written by upthumas01

 

Melalui pajak online DKI Jakarta semua dapat dilakukan tanpa tatap muka. Bapenda DKI Jakarta selalu berupaya agar masyarakat mudah untuk melakukan kewajiban perpajakannya kapanpun dan dimanapun. Inovasi merupakan kunci keberhasilan dalam transformasi digitalisasi, kami selalu berupaya meningkatkan pelayanan pajak daerah bagi masyarakat DKI Jakarta.

Kini pengurusan BPHTB bisa dilakukan secara online melalui https://ebphtb.jakarta.go.id Cukup upload semua informasi dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan kamu akan mendapatkan Validasi BPHTB secara elektronik.

Bagian Wajib Pajak

  • Login ke ebphtb.jakarta.go.id
  • Setelah berhasil Login, Pilih BPHTB dan Pilih DAFTAR BPHTB
  • Sistem akan mengarahkan untuk mengecek Tunggakan NOP yang hendak didaftarkan. Input NOP di kolom yang diminta.
  • Jika tidak ada tunggakan maka system akan mengarahkan untuk mengisi SSPD BPHTB upload semua dokumen yang diminta, ditahap ini AJB yang diupload masih berbentuk draft (Ukuran maksimal 1MB dalam bentuk PDF).
  • Wajib Pajak pilih menu kirim dan akan menerima OTP/Kode verifikasi untuk mengirimkan permohonan tersebut.

Bagian Petugas

  • Petugas melakukan verifikasi berkas yang berhasil dikirimkan.
  • Petugas menolak berkas jika dianggap tidak lengkap sehingga dapat dilengkapi kembali oleh Wajib Pajak.

Bagian Wajib Pajak

  • Setelah permohonan diterima oleh petugas maka Wajib Pajak dapat membuat Kode Bayar atas SSPD BPHTB tersebut.
  • Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak mengupload dokumen AJB yang telah diberi tanggal, nomor dan ditandatangani oleh PPAT.
  • Wajib Pajak pilih menu KIRIM dan akan menerima OTP/Kode verifikasi untuk mengirimkan dokumen tersebut.

Bagian Petugas

  • Petugas melakukan verifikasi atas dokumen yang dikirim.
  • Setelah dokumen diterima maka Petugas akan menginput hasil verifikasi di SIM-BPHTB.
  • Jika proses verifikasi telah selesai, maka Ka.Unit/Kasatpel Pelayanan dapat melakukan penandatanganan secara elektronik via pajakonline.jakarta.go.id.
  • Petugas dapat mendownload hasil SSPD BPHTB yang telah divalidasi secara elektronik.

Bagian Wajib Pajak

  • Setelah SSPD-BPHTB online telah divalidasi UPPPD Secara elektronik, kemudian dapat dicetak sebagai dokumen yang sah untuk proses selanjutnya di BPN-RI.

 

Berita
FGD Transformasi Digital Pendapatan Daerah PKB dan BBNKB Provinsi DKI Jakarta 2021
Lelang Pertama Eksekusi Pajak (Penawaran Melalui Internet).

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp: 3865580-85
  • Fax: 3865788
  • Call Center: 1500-177

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...